kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terimbas PHK, karyawan pilih cairkan dana pensiun


Selasa, 09 Juni 2020 / 17:17 WIB
Terimbas PHK, karyawan pilih cairkan dana pensiun
ILUSTRASI. Ilustrasi untuk Dana pensiun di Hari Tua. KONTAN/Muradi/2015/1006


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi covid-19 yang masih mewabah membuat perusahaan ikut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya. Selain disebabkan oleh perekonomian, hal itu juga disebabkan oleh kemampuan perusahaan dalam mempertahankan cashflow.

Vice President Head of Pension PT Avrist Assurance Firmansyah menyebutkan, wabah corona datang secara tiba-tiba sehingga tak sedikit dari perusahaan yang tidak siap dalam menghadapi sekaligus mengelola perusahaannya.

Oleh karena itu, apabila perusahaan telah memiliki program dana pensiun maka situasi saat ini akan siap untuk dihadapi.

Baca Juga: Avrist Assurance bukukan laba setelah pajak sebesar Rp 120 miliar sepanjang 2019

“Pandemi ini terjadi secara tiba-tiba dan belum diketahui kapan akan berakhir. Oleh sebabnya, jika perusahaan terpaksa harus melakukan PHK, tentu ia akan siap dan tidak akan mengganggu budget perusahaan karena uang dana pensiun sudah mencukupi,” ujar Firmansyah dalam virtual conference (9/6).

Menurutnya, tak sedikit pula dari pekerja yang memilih untuk mencairkan dana pensiunnya. Firmansyah bilang, hal itu dikarenakan kebutuhan masyarakat. Namun, ia belum dapat memastikan terkait persentase pengajuan klaim karena belum lengkapnya data.

“Sejak merebaknya pandemi, banyak dari pemain dana pensiun yang mencatat tingginya pengajuan klaim akibat corona. Tetapi secara keseluruhan, belum dapat dilihat karena data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedikit terlambat. Tapi yang perlu saya tegaskan, sampai Maret lalu banyak dari pekerja yang mengajukan klaim karena terimbas PHK,” tambahnya.

Asal tahu saja, adapun Undang-undang yang mengatur PHK ialah pasal 13 tahun 2003. Dalam aturannya, pekerja yang meninggal dunia, mengundurkan diri juga diberhentikan memiliki hak untuk mendapatkan pesangon, sehingga jika terjadi PHK perusahaan dapat memilih untuk membayar karyawan melalui pesangon ataupun program manfaat pensiun.

Baca Juga: Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) optimistis menyambut new normal

“Itu tentu menjadi pilihan perusahaan, tapi kalau perusahaan tidak memiliki program dana pensiun, tentu pembayaran karyawan harus berdasarkan pesangonnya. Namun perlu diingat, terdapat perbedaan tarif pajak antara pesangon dan pensiun. Kalau tarif pajak pesangon maksimal 25%, maka tarif manfaat hanya 0% sampai 5%,” ujar Firmansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×