kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Terkait Denda Kartel dari KPPU, Fintech Sebut Batas Bunga Justru Lindungi Masyarakat


Senin, 06 April 2026 / 19:00 WIB
Terkait Denda Kartel dari KPPU, Fintech Sebut Batas Bunga Justru Lindungi Masyarakat
ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol - p2p lending (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ahmad Febrian, Ferry Saputra | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga.

Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara pindar mendapatkan sanksi denda beragam. Total denda mencapai Rp 755 miliar.

Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan anggotanya berencana mengajukan banding. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan saat ini industri tengah mempersiapkan segala keperluan terkait banding.

Menurutnya, putusan KPPU tersebut berpotensi berdampak terhadap lender. Dia bilang agak sulit industri meyakinkan para lender karena semua lender kecewa atas putusan KPPU yang mereka rasa tidak adil.

"Lender juga merasa tidak ada niat jahat industri dalam penentuan bunga, karena tujuannya untuk melindungi konsumen, yang mana pihak diuntungkan adalah konsumen, bukan pengusaha," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Fintech Lending Perlu Rem Pembiayaan untuk Perbaiki Angka TWP90

Salah satu perusahaan pindar, Kredit Pintar menyatakan, sejatinya kebijakan batas atas bunga bertujuan melindungi konsumen. "Kalau kartel, pasti ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Tapi ini dituduhkan semua pelaku melakukan kartel, itu sulit dipahami,” terang Ronald Andi Kasim, Presiden Direktur Kredit Pintar, Senin (6/4). 

Menurutnya, penerapan batas atas bunga justru membatasi ruang gerak pelaku usaha, khususnya dalam menyalurkan pinjaman kepada segmen berisiko tinggi. "Prinsip investasi high risk high return. Kalau cost of fund dibatasi, kami tidak bisa lagi melayani masyarakat berisiko tinggi dengan fleksibel,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan pembatasan bunga sejatinya lebih menguntungkan masyarakat sebagai konsumen. “Dengan adanya batas atas, justru masyarakat terlindungi dari beban bunga yang terlalu tinggi,” katanya.

Selain itu, industri juga menyoroti perbedaan antara platform legal dengan pinjol ilegal. Menurutnya, pengaturan bunga merupakan bagian dari upaya regulator untuk memperjelas batas antara keduanya.

“Kalau yang ilegal tidak diatur, mereka bisa semena-mena. Justru aturan ini untuk melindungi masyarakat dan membedakan mana yang legal dan ilegal,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×