kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.810.000   -40.000   -1,40%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Indofund: Denda KPPU Tak Ganggu Operasional dan Janji Tetap Patuh GCG


Jumat, 27 Maret 2026 / 17:05 WIB
Indofund: Denda KPPU Tak Ganggu Operasional dan Janji Tetap Patuh GCG
ILUSTRASI. Waspadai Pinjaman Online Ilegal! Begini Cara Bedakan Pinjol Resmi OJK (Pinterest/Pinterest)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Terkait hal itu, PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund) menyayangkan putusan KPPU tersebut. CEO and Founder Indofund Ryan Filbert bahkan berpendapat putusan itu merupakan proses perjalanan hukum yang sangat aneh.

Ryan menjelaskan adanya koordinasi dan komunikasi aktif atas suku bunga maksimum dan bukan minimum dari asosiasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentu perlu diikuti para penyelenggara yang baik dan taat peraturan. 

Baca Juga: Perbankan Mulai Selektif Salurkan KPR di Tengah Peningkatan Risiko

Ryan juga mengatakan adanya penetapan bunga maksimum bertujuan menjaga industri dari predatory lending pinjaman online (pinjol) ilegal saat itu. Dia lantas mempertanyakan putusan KPPU terkait bunga fintech lending.

"Padahal menjaga industri dari predatory lending. Bukankah dengan kejadian kali ini, jadi mirip KPPU meng-endorse bahwa pinjol ilegal yang bunganya gila-gilaan justru jadi diperkenankan?" katanya kepada Kontan, Jumat (27/3).

Ryan merasa heran bahwa fintech lending syariah yang tidak menggunakan prinsip bunga juga ikut terkena denda dan dianggap bersama-sama menetapkan bunga.

"Oleh karena itu, memang perlunya di-encourage tentang pemahaman dalam setiap industri untuk bisa menentukan benar dan salah, agar jangan di tangan orang yang tak mengerti sesuatu itu berjalan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ryan mengatakan adanya putusan KPPU itu tak berdampak terhadap bisnis Indofund. Dia menyebut Indofund telah menerapkan tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sehingga tetap beroperasional seperti biasa.

"Kami menjalankan operasional seperti biasa dan acuan suku bunga maksimum tidak pernah menjadi benchmark kami. Benchmark perusahaan adalah berdasarkan prinsip risiko borrower dan sektoral sesuai  analis dan sistem internal kami," ucap Ryan.

Asal tahu saja, dalam putusan perkara, KPPU mengenakan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Indofund.

Baca Juga: Putusan KPPU Soal Bunga Fintech Lending Bisa Berdampak Terhadap Lender

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan putusan dalam perkara tersebut ditentukan, setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Deswin menyatakan putusan itu juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Dia mengatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. 

Deswin menerangkan penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. 

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.

"Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (26/3).

Deswin menuturkan Majelis Komisi dalam sidang juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima. 

Dia bilang sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembiktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan.

Baca Juga: Funding Korporasi Bank Mega Syariah Tumbuh 60% Jadi Rp 5,9 Triliun pada 2025

Tak cuma itu, Deswin mengatakan Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor. Sebab, tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Oleh karena itu, Deswin menyampaikan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp 755 miliar. Adapun sebagian besar Terlapor, yakni 52 Terlapor, dikenakan besaran denda minimal Rp 1 miliar.

Selain sanksi denda, Deswin menerangkan Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang didalamnya memuat ketentuan anti persaingan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×