Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Test Test
Deputi Gubernur BI Budi Mulya menuturkan, mekanisme lelang dan penghitungan term deposit ini sama dengan SBI. "Lelangnya satu bulan sekali, sama dengan lelang SBI. Bedanya dengan SBI hanya, tenor term deposit diprioritaskan yang satu bulan," kata Budi di Jakarta, Senin (5/7). Namun, bank tidak bisa menggunakan term deposit ini di pasar sekunder. Bank hanya bisa menggunakannya ketika bank membutuhkan likuiditas dari BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News