Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
Arief menyebut, sejak pandemi Covid-19 mulai berdampak pada kegiatan ekonomi nasional tepatnya pada 16 Maret 2020, PNM telah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran. Utamanya bagi seluruh nasabah Mekaar yang berjumlah lebih dari 6,4 juta.
PNM melakukan koordinasi di lapangan untuk memetakan nasabah yang kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran. Setelah itu, PNM mengambil kebijakan restrukturisasi lanjutan.
“Pertama, penundaan angsuran kepada nasabah PNM Mekaar terdampak, yang lama penundaan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan nasabah. Kedua, pemberian keringanan angsuran untuk 12 bulan pertama kepada nasabah PNM ULaMM, yang besarnya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan nasabah,” imbuh Arief.
Baca Juga: PNM sudah restrukturisasi Rp 8,21 triliun pembiayaan mikro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News