kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tetap persiapkan spin off, Permata Syariah prioritaskan tumbuh sehat di tengah corona


Senin, 25 Mei 2020 / 14:15 WIB
Tetap persiapkan spin off, Permata Syariah prioritaskan tumbuh sehat di tengah corona


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Permata Tbk (BNLI) terus mempersiapkan diri dalam memenuhi aturan spin off atau pemisahan diri dari induk sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, unit syariah ini lebih memprioritaskan untuk tetap sehat di tengah pandemi Covid-19.

Semua UUS diwajibkan melakukan spin off 15 tahun setelah Undang- Undang (UU) nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terbit. Artinya, semua UUS sudah jadi Badan Usaha Syariah (BUS) paling lambat tahun 2023.

Herwin Bustaman, Direktur UUS Bank Permata mengatakan, pihaknya saat ini lebih memprioritaskan agar bisa tumbuh dan sehat selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Gara-gara Covid-19, rencana spin off UUS Bank Sumsel Babel jadi terganggu

Walau begitu, aset unit syariah ini berhasil tumbuh baik sepanjang tiga bulan pertama tahun ini. "Total aset kami mencapai Rp 23,1 triliun per Maret 2020, naik dibandingkan Rp 21,9 triliun pada Desember 2019," kata Herwin kepada Kontan.co.id, Rabu (20/5).

Laba sebelum pajak tumbuh 96,5% menjadi Rp 130,7 miliar pada kuartal I 2020 dibanding periode yang sama tahun lalu. Rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) secara bruto terhadap jumlah pembiayaan yang diberikan 1,35%, turun dari 1,39% pada akhir Desember 2019. Sementara NPF net turun dari 1,07% jadi 0,95%.

Herwin menambahkan, hingga saat ini, belum ada perkembangan terbaru mengenai aturan spin off UUS selain dari POJK No 28 Tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah.

Sebelumnya, rencana revisi aturan spin off dibahas pelaku industri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran melihat perkembangan BUS. Rupanya setelah berdiri sendiri menjadi badan usaha, pertumbuhannya mengalami perlambatan dibandingkan saat masih menempel pada induknya.

Baca Juga: Aset asuransi syariah ditargetkan tumbuh hingga 10% di tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×