kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT Bentara Sinergis Multifinance


Kamis, 03 Agustus 2023 / 17:58 WIB
Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT Bentara Sinergis Multifinance
ILUSTRASI. OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan alias multifinance PT Bentara Sinergis Multifinance (BESS Finance) .foto/KONTAN/Cheppy


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan alias multifinance PT Bentara Sinergis Multifinance (BESS Finance) pada 5 Juli 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan pencabutan izin tersebut dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan, perusahaan masih berada dalam status pengawasan khusus.

“Sehingga OJK menetapkan PT Bentara Sinergis Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).

Baca Juga: Bess Finance optimis dengan penjualan mobil bekas

Ogi mengungkapkan bahwa, BESS Finance diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain, penyelesaian hak dan kewajiban memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberian dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyesuaian hak dan kewajiban.

“Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, OJK menghimbau kepada seluruh debitur PT Bentara Sinergies Multifinance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×