Reporter: Umi Kulsum | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebutkan akan ada tiga perusahaan di tahun ini yang berencana melaksanakan spin off alias memisahkan diri dari induk usaha.
Ketua Umum AASI Ahmad Sya'roni menjelaskan, hingga akhir 2017 lalu setidaknya sudah ada 13 pelaku yang sudah melaksanakan spin off. Namun Sya'roni masih menyembunyikan perusahaan yang akan spin off di tahun 2018 ini.
Dia bilang, belum banyak perusahaan yang akan spin off di tahun ini memang masih terganjal soal regulasi batas kepemilikan asing yang belum ada status final. Untuk itu, pelaku usaha masih menunggu keputusan secara pasti mengenai batas kepemilikan modal asing di sektor asuransi.
Asal tahu saja, kewajiban spin off telah tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67 POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa unit usaha syariah harus segera memisahkan diri menjadi perusahaan asuransi syariah, paling lambat 2024. Sementara, pada tahun 2020 batas waktu pelaku asuransi syariah menyerahkan roadmap spin off kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk mendorong aset, selain inovasi produk dan strategi bisnis juga dibutuhkan permodalan yang besar. Spin off ini salah satunya," kata Sya'roni.
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Moch Muchlasin pun terus mendorong pelaku asuransi syariah untuk melakukan spin off segera. Sampai saat ini, OJK tengah memproses perizinan spin off PT Asuransi Simas Jiwa, serta izin pendirian perusahaan asuransi yang menjalankan prinsip syariah (full plegde) yaitu PT Asuransi Jiwa Syariah Pacific Life Insurance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News