kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga poin gugatan nasabah Jiwasraya, salah satunya tuntut ganti rugi Rp 6,47 miliar


Kamis, 10 Oktober 2019 / 04:03 WIB
Tiga poin gugatan nasabah Jiwasraya, salah satunya tuntut ganti rugi Rp 6,47 miliar


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam nasabah menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan ingkar janji menyelesaikan kewajiban kepada nasabah (wanprestasi). Gugatan tersebut telah terdaftar di pengadilan sejak tanggal 27 Oktober 2019.

Humas Pengadilan Negeri Jakpus Makmur membenarkan adanya gugatan tersebut sebagai yang terpapar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di situs resmi PN Jakpus. Dengan nomor perkara 589/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, disebutkan nama penggugat tersebut adalah Meike Sudirga Pamaputera, Stephen Putra Kurniawan, Irwan Tjokrosaputra, Tjiam Toap Kieuw, Susanti dan Suryani Kurniawan.

“Iya benar [ada gugatan] sesuai data SIPP. Untuk sekarang belum ada kuasa hukum yang mereka tunjuk,” kata Makmur kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).

Baca Juga: Jiwasraya tunda lagi pembayaran investasi nasabah, ini alasannya

Mengutip SIPP, terdapat tiga poin pokok perkara diajukan para penggugat. Pertama, mereka ingin PN Jakpus menerima dan mengabulkan seluruh gugatan atas Jiwasraya. 

Kedua, menyatakan Jiwasraya telah melakukan perbuatan ingkar janji kepada nasabah.

Sedangkan ketiga, menghukum Jiwasraya membayar ganti rugi masing-masing kepada penggugat I senilai Rp 6,47 miliar yang berasal dari kerugian material dan kerugian immaterial.

Untuk kerugian material dirinci dari nilai pokok investasi Rp 5,5 miliar dan nilai jatuh tempo periode investasi Rp 440 juta untuk nomor Polis RA040107288 tanggal 30 November 2016.

Selain itu, juga nilai pokok investasi sebesar Rp 600 juta dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp 36 juta untuk nomor polis RA040107288 tanggal 30 November 2016. Serta membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari sisa kewajiban kepada penggugat senilai Rp 394,56 juta.

Sedangkan Kerugian immateril tidak dapat dinilai dengan uang. Namun, akibat perbuatan yang dilakukan Jiwasraya membuat pihak penggugat menjadi terganggu dan menghambat dalam memenuhi kebutuhan.

Untuk itu, mereka ingin Jiwasraya dihukum untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 500 juta.

Adapun jadwal sidang perdana ini akan diselenggarakan pada Selasa (15/10) di ruang Kusuma Admaja, PN Jakpus. 

Menurut Makmur, sidang perdana ini tidak hanya menghadirkan penggugat tetapi juga pihak tergugat yaitu Jiwasraya.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko belum mau menjawab pertanyaan Kontan.co.id tentang pembayaran tanggungjawab dan gugatan dari nasabah tersebut. 
Apalagi, perusahaan kembali menunda pembayaran klaim jatuh tempo dengan mengirimkan surat kepada bank-bank agen penjual produk JS Saving Plan.

Manajemen Jiwasraya menyatakan, saat ini pihaknya sedang mencari inisiatif pendanaan bersama empat mitra Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat yang ditandatangani Indra Widjaja selaku Direktur Pemasaran Korporat dan Danang Suryono sebagai Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya itu, menyatakan Jiwasraya bersama empat mitra BUMN sudah menandatangani corporate cooperation agreement. Isi kesepakatan tersebut yakni tentang pendirian perusahaan asuransi Jiwasraya Putra.

Saat ini sedang proses dengan para calon strategic partner (mitra strategis) masih berjalan. Oleh karena inisiatif-inisiatif pendanaan sedang berlangsung, maka pembayaran manfaat program JS Saving Plan belum dapat dilakukan. 

Baca Juga: Kembali Tunda Pembayaran Investasi Nasabah, Jiwasraya Menyurati Bank Agen Penjual

Jiwasraya lantas kembali menawarkan program pengembangan Polis JS Saving Plan. Tawarannya adalah sebagai berikut.

Skema pertama, yakni tawaran ditujukan bagi pemegang polis yang sebelumnya pernah memilih program roll over (perpanjangan periode investasi). Bagi pemegang polis yang memilih melakukan roll over, Jiwasraya menawarkan bunga pengembangan sebesar 6% netto per tahun, saat jatuh tempo tahun berikutnya sesuai ketersediaan dana.

Namun bagi pemegang polis yang sebelumnya pernah memilih program roll over dan kini memilih tidak melakukan perpanjangan investasi, maka Jiwasraya akan memberikan bunga pengembangan investasi sebesar 5,5% per tahun, saat dana tersedia. Perhitungan bunga pengembangan berdasarkan premi pokok.

Skema kedua, yakni Jiwasraya memberikan tawaran kepada pemegang polis yang belum pernah memilih program roll over. Ketentuannya yang tercantum pada bagian ini, serupa dengan apa yang sudah ditawarkan dalam skema pertama.

Sekadar catatan, 27 Mei 2019 lalu Jiwasraya sempat menerbitkan medium term notes (MTN) senilai Rp 500 miliar. Jiwasraya memakai dana tersebut untuk melunasi sejumlah polis JS Saving Plan yang sudah jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×