kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga poin gugatan nasabah Jiwasraya, salah satunya tuntut ganti rugi Rp 6,47 miliar


Kamis, 10 Oktober 2019 / 04:03 WIB
Tiga poin gugatan nasabah Jiwasraya, salah satunya tuntut ganti rugi Rp 6,47 miliar


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun jadwal sidang perdana ini akan diselenggarakan pada Selasa (15/10) di ruang Kusuma Admaja, PN Jakpus. 

Menurut Makmur, sidang perdana ini tidak hanya menghadirkan penggugat tetapi juga pihak tergugat yaitu Jiwasraya.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko belum mau menjawab pertanyaan Kontan.co.id tentang pembayaran tanggungjawab dan gugatan dari nasabah tersebut. 
Apalagi, perusahaan kembali menunda pembayaran klaim jatuh tempo dengan mengirimkan surat kepada bank-bank agen penjual produk JS Saving Plan.

Manajemen Jiwasraya menyatakan, saat ini pihaknya sedang mencari inisiatif pendanaan bersama empat mitra Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat yang ditandatangani Indra Widjaja selaku Direktur Pemasaran Korporat dan Danang Suryono sebagai Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya itu, menyatakan Jiwasraya bersama empat mitra BUMN sudah menandatangani corporate cooperation agreement. Isi kesepakatan tersebut yakni tentang pendirian perusahaan asuransi Jiwasraya Putra.

Saat ini sedang proses dengan para calon strategic partner (mitra strategis) masih berjalan. Oleh karena inisiatif-inisiatif pendanaan sedang berlangsung, maka pembayaran manfaat program JS Saving Plan belum dapat dilakukan. 

Baca Juga: Kembali Tunda Pembayaran Investasi Nasabah, Jiwasraya Menyurati Bank Agen Penjual

Jiwasraya lantas kembali menawarkan program pengembangan Polis JS Saving Plan. Tawarannya adalah sebagai berikut.

Skema pertama, yakni tawaran ditujukan bagi pemegang polis yang sebelumnya pernah memilih program roll over (perpanjangan periode investasi). Bagi pemegang polis yang memilih melakukan roll over, Jiwasraya menawarkan bunga pengembangan sebesar 6% netto per tahun, saat jatuh tempo tahun berikutnya sesuai ketersediaan dana.

Namun bagi pemegang polis yang sebelumnya pernah memilih program roll over dan kini memilih tidak melakukan perpanjangan investasi, maka Jiwasraya akan memberikan bunga pengembangan investasi sebesar 5,5% per tahun, saat dana tersedia. Perhitungan bunga pengembangan berdasarkan premi pokok.

Skema kedua, yakni Jiwasraya memberikan tawaran kepada pemegang polis yang belum pernah memilih program roll over. Ketentuannya yang tercantum pada bagian ini, serupa dengan apa yang sudah ditawarkan dalam skema pertama.

Sekadar catatan, 27 Mei 2019 lalu Jiwasraya sempat menerbitkan medium term notes (MTN) senilai Rp 500 miliar. Jiwasraya memakai dana tersebut untuk melunasi sejumlah polis JS Saving Plan yang sudah jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×