Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait pembatalan cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.
Artinya, Kresna Life berpotensi untuk beroperasi kembali dan memiliki kemungkinan likuidasi ditiadakan. Mengenai hal itu, Ketua Tim Likuidasi Kresna Life Huakanala Hubudi berpendapat putusan PTUN tersebut tak akan memengaruhi Tim Likuidasi.
"Sebab, Putusan PTUN merupakan putusan pada tahapan awal dan bukan Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach," ungkap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (28/2).
Huakanala juga menyebut Tim Likuidasi merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Dia menerangkan hal tersebut berdasarkan proses kelahiran Tim Likuidasi yang dimulai dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diaktanotarialkan, lalu diumumkan di berita negara, dan penunjukkan Tim Likuidasi berdasarkan surat persetujuan OJK.
Baca Juga: Tim Likuidasi Kresna Life Tetap Lanjutkan Likuidasi
Menurutnya, keberadaan Tim Likuidasi baru hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut keputusan yang lama. Oleh karena itu, dia menyampaikan Tim Likuidasi masih tetap dapat menjalankan tugasnya sampai ada pembatalan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jadi, Tim Likuidasi tidak bubar dan masih tetap sesuai rencana yang ada," ungkapnya.
Sementara itu, Huakanala mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung seiring dengan Pihak Tergugat yang menyatakan Banding atas putusan PTUN.
Baca Juga: Kresna Life Menang atas OJK di PTUN, Muncul Rumor Setiawan Ichlas Tertarik Akuisisi
"Kami sebagai warga negara yang baik dan patuh hukum akan menerima hasil apa pun, asalkan yang terbaik bagi para pemegang polis. Soal nanti Tim Likuidasi mau dibubarkan atau tetap bekerja seperti biasa, kami menyerahkan kepada mekanisme dan tahapan yang ada di Indonesia," ujar Huakanala.
Huakanala juga menerangkan sampai saat ini, pihaknya belum mendapat copy atas salinan putusan PTUN Nomor 475/G/PTUN.JKT.
Sebagai informasi, OJK berencana untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN soal cabut izin usaha Kresna Life. Saat ini, OJK disebutkan tengah menunggu amar putusan dan mempersiapkan memori banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News