kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tingkat bunga penjaminan tetap 6,25%


Rabu, 01 Maret 2017 / 08:33 WIB
Tingkat bunga penjaminan tetap 6,25%


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tingkat suku bunga penjaminan tak berubah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah melakukan evaluasi untuk tidak melakukan perubahan pada bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah maupun valuta asing (valas) di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017.

“Bunga penjaminan tidak mengalami perubahan,” papar Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, Selasa (28/2).

Lembaga penjamin dana nasabah ini melaporkan tingkat bunga penjaminan pada bank umum untuk rupiah sebesar 6,25% dan untuk valas sebesar 0,75%. Sedangkan, bunga penjaminan pada BPR sebesar 8,75%.

Lanjutnya, tingkat bunga penjaminan dimaksud dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Selain itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang resilient, yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga.

Namun demikian, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas, terutama rencana ekspansi kebijakan fiskal pemerintah Amerika Serikat (AS) yang berpotensi menyebabkan kenaikan suku bunga acuan AS Fed fund rate yang lebih cepat.

Informasi saja, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×