kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tingkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan dan Persi sepakati tiga komitmen


Selasa, 19 November 2019 / 22:09 WIB
Tingkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan dan Persi sepakati tiga komitmen
ILUSTRASI. Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Buka


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan bersama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyepakati tiga komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.

"Komitmen bersama ini merupakan hal-hal yang membuat pelayanan lebih mudah, lebih cepat dan lebih baik," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Selasa (19/11).

Komitmen pertama berkaitan dengan sistem antrean elektronik. Ditargetkan, pada 2020 seluruh rumah sakit sudah memiliki sistem antrean elektronik. Dengan begitu, akan ada kepastian layanan yang lebih cepat.

Baca Juga: Mendaftar BPJS Kesehatan bisa tanpa antre, gunakan Mobile JKN

Penggunaan sistem antrean elektronik ini pun terus mengalami peningkatan. Pasalnya, sejak 2014 hampir tidak ada antrean elektronik. Namun, pada 2018 terlihat sudah terdapat 944 atau 42,7% rumah sakit sudah menggunakan sistem antrean elektroik, dan meningkat lagi di 2019 menjadi 1.282 atau 58%.

Komitmen selanjutnya, seluruh rumah sakit anggota PERSI yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diminta untuk menyediakan informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan maupun intensif yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari prasangka adanya rumah sakit yang menolak pasien karena peserta JKN-KIS.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, di 2014 belum ada display ketersediaan tempat tidur, namun di 2018 sudah terdapat 1.085 atau 49% rumah sakit sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur perawatan dan meningkat lagi menjadi 1.614 atau 73% di 2019.

Baca Juga: Bayi baru lahir wajibkah didaftarkan ikut BPJS Kesehatan? Ini jawabannya

Komitmen ketiga adalah pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari, tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Diharapkan, dengan peningkatan layanan ini pasien JKN-KIS dapat mengakses layanan cuci darah tanpa repot mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap 3 bulan.

"BPJS dan PERSI juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah," ujar Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×