kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tingkatkan wakaf asuransi syariah, Allianz luncurkan produk AlliSya Protection Plus


Jumat, 19 Juli 2019 / 15:02 WIB
Tingkatkan wakaf asuransi syariah, Allianz luncurkan produk AlliSya Protection Plus


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan wakaf asuransi syariah, unit usaha syariah dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia meluncurkan Fitur Wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus. Lantaran saat ini, wakaf asuransi Syariah tengah diminati dan berkembang di Indonesia. Fitur wakaf ini telah berjalan sejak bulan Mei 2019.

“Wakaf memiliki prinsip yang selaras dengan prinsip tolong menolong yang menjadi kaidah dasar asuransi syariah. Wakaf dapat memberikan manfaat dan berkah yang berlipat bagi masyarakat dan pahala yang terus mengalir bagi orang yang berwakaf (wakif). Hal ini menjadikan wakaf asuransi sebagai fitur yang sangat potensial di pasar Indonesia,” kata Yoga Prasetyo, Pimpinan Unit Usaha Syariah, Allianz Life Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).

Baca Juga: IHSG membaik, AAJI: Hasil investasi industri asuransi jiwa akan naik semester II-2019

Lanjut Yoga menurut riset yang dilakukan Nielsen pada tahun 2017 sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa wakaf selalu dikaitkan dengan tanah atau bangunan. Sehingga harus mapan atau siap secara finansial sebelum berwakaf, padahal bentuk wakaf sangat luas dan ada banyak cara untuk berwakaf.

“Bentuk wakaf bisa berupa uang, saham, surat berharga, logam mulia, kendaraan, serta rumah atau perkebunan. Yang terpenting, wakaf dapat bernilai guna saat orang yang mewakafkan (wakif) meninggal dunia, bermanfaat untuk jangka panjang, bersifat sukarela dan produktif untuk kepentingan masyarakat, serta memiliki nilai ekonomi yang tidak berkurang dan dikembangkan secara prinsip syariah,” lanjut Yoga.

Pada fitur wakaf Allisya Protection Plus, nasabah bisa menyiapkan nilai wakaf berbentuk uang sejak dini yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga berwakaf akan lebih ringan dan terencana sejak awal.

Baca Juga: Avrist Assurance gemar pilih instrumen investasi berimbal hasil tetap

Berkah nilai wakaf berbentuk uang adalah nilai uang tidak berkurang serta dijamin kelestariannya untuk tujuan wakaf, seperti pembangunan prasarana ibadah. Nilai uang yang diwakafkan akan terus menjadi berkah yang berlipat bagi pemberi wakaf (wakif) meski sudah meninggal dunia.

Pada manfaat fitur wakaf Allisya Protection Plus, pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi terlebih dahulu menyatakan janji yang mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi paling banyak 45% dari total santunan asuransi.

Fitur wakaf pada produk Allisya Protection Plus ini tidak terbentur usia dan waktu. “Niat berwakaf adalah untuk keberkahan dunia akhirat dan mengumpulkan amalan jariyah dapat dimulai sejak dini untuk mendapatkan berkah yang berlipat. Oleh karena itu seseorang yang belum memiliki aset uang pun dapat berwakaf sekaligus terproteksi,” tambah Yoga.

Baca Juga: Pasar modal mulai membaik, Generali Indonesia gemar investasi di pasar modal

Dalam pengelolaan wakaf, Allianz bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

Lembaga pengelola wakaf ini memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×