Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pengembalian batasan nominal transaksi pada sistem real time gross settlement (RTGS) ke tempat semula, yaitu minimal Rp 100 juta per transaksi diperkirakan akan meningkatkan volume transaksi di RTGS.
Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sis Apik Wijayanto menyampaikan, volume transaksi melalui RTGS akan naik karena dari minimal Rp 500 juta per transaksi menjadi Rp 100 juta per transaksi.
“Yang tadinya bisa melalui kliring maka dengan kebijakan itu penggunaan RTGS semakin banyak,” katanya, kemarin.
Sis Apik menambahkan, secara total transaksi melalui RTGS ataupun kliring tak banyak berubah karena menggunakan settlement yang sama.
Sependapat, Senior Executive President Transactional Banking PT Bank Mandiri Tbk Rico Usthavia Frans mengatakan, transaksi melalui RTGS atau kliring tidak banyak berubah karena nasabah masih bisa memilih menggunakan RTGS atau kliring untuk limit Rp 100 juta-Rp 500 juta.
Bank Indonesia (BI) memperkirakan, implementasi batasan nominal baru akan berdampak terhadap volume transaksi RTGS dan kliring.
Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto memproyeksi, volume transaksi RTGS bisa mencapai 50.000 per hari, meningkat dari sebelumnya yang hanya 39.000 transaksi per hari.
Sementara volume transaksi kliring akan menyusut tipis menjadi 450.000 per hari dari sebelumnya 470.000 per hari.
Yang jelas, menurut Bramudija, aturan baru ini tak mengubah biaya RTGS dan kliring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News