Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
“Membaiknya kinerja perbankan ini merupakan pencapaian yang patut disyukuri di tengah situasi pandemi, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan, serta membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang cukup baik,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya, Selasa (26/4).
LPS pun terus berkomitmen untuk lebih melayani masyarakat, salah satunya membantu nasabah mengetahui syarat penjaminan simpanan yaitu dengan menghadirkan simulasi Kalkulator LPS. Kehadiran kalkulator 3T LPS ini membantu masyarakat agar lebih memahami syarat-syarat penjaminan.
Terdapat syarat penjaminan yang dikenal sebagai 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak lebih dari tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank semisal kredit macet.
Simulasi Kalkulator 3T LPS bisa diakses secara mudah, kapan, dan di mana saja melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id. Dengan adanya inovasi ini maka apabila suatu bank terpaksa dilikuidasi, maka simpanan nasabah tetap bisa dibayarkan LPS karena simpanan mereka telah sesuai syarat 3T.
LPS pun terus mengimbau para nasabah bank agar cermat menyikapi tawaran bunga tinggi atau tawaran lain berbentuk imbal balik cashback yang diberikan sejumlah bank. Merujuk kepada Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 diketahui pemberian uang dalam konteks penghimpunan dana juga masuk ke dalam komponen perhitungan bunga.
Tahun lalu, LPS juga telah melakukan beberapa kebijakan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pada 2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah sebesar 1% dan 0,75% untuk simpanan valuta asing. Pada periode evaluasi regular Januari 2022 TBP pada Bank Umum dan BPR dipertahankan tetap masing-masing 3,50% dan 6,00% serta untuk Valuta Asing 0,25%.
Selain itu, LPS juga menerapkan kebijakan relaksasi denda premi dan pelaporan bank selama tahun 2021. Hal ini untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi sebagai bagian dari sinergi kebijakan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi bank dalam pengelolaan likuiditasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News