Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan aset sebesar Rp 162,01 triliun pada akhir 2021 atau tumbuh sebesar 15,59% dari tahun sebelumnya.
Portofolio Investasi Surat Berharga LPS per 31 Desember 2021 mencapai Rp 152,39 triliun atau tumbuh 14,25% dibandingkan tahun 2020. Pendapatan investasi yang dibukukan LPS tahun 2021 mencapai Rp 10,00 triliun, atau meningkat 13,03% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sehingga LPS membukukan surplus bersih sebesar Rp 24,68 triliun, atau naik 10,54 % dibandingkan tahun sebelumnya. Laporan kinerja LPS tahun 2021 telah meraih opini Wajar Dalam Semua Hal Yang Material dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) tahun 2021 tersebut telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Baca Juga: LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 71,46 Miliar Sepanjang 2021
Sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia, dalam hal pelaksanaan resolusi bank tahun 2021 salah satu tugas dan fungsi LPS adalah, membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang terpaksa dilikuidasi.
Sepanjang tahun 2021, LPS telah melakukan likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 Bank Umum dan menyelamatkan 1 Bank Umum.
Tahun lalu, LPS tercatat telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp 71,46 miliar. Adapun secara kumulatif sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp 1,7 triliun atau 82,065 dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi.
Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32% dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.
Pada pertengahan kedua tahun 2021, kinerja industri perbankan pun menunjukkan tren pemulihan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan membaiknya aktivitas produksi dan konsumsi di berbagai daerah sebagai dampak dari penanganan pandemi COVID-19 yang lebih baik sehingga penyebarannya semakin terkendali.
Baca Juga: Transaksi Wholesale Lebih Fleksibel Lewat Kopra by Mandiri
Total aset perbankan pada 31 Desember 2021 sebesar Rp 10.112,9 Triliun, tumbuh 10,2% (YoY) dibandingkan 31 Desember 2020 (7,2% YoY). Tetap tumbuhnya industri perbankan tersebut tak terlepas dari sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS.
Fungsi intermediasi perbankan juga membaik. Kredit tumbuh positif 5,2% (YoY) menjadi Rp 5.768,6 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang terkontraksi -2,4% (YoY). Meskipun meningkat, pertumbuhan kredit belum optimal karena perbankan relatif berhati-hati dan selektif karena masih tingginya risiko kredit yang dapat berpotensi menekan kinerja perbankan.
BI dan LPS berupaya menjaga suku bunga pada level rendah untuk menekan biaya dana sehingga mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit.
“Membaiknya kinerja perbankan ini merupakan pencapaian yang patut disyukuri di tengah situasi pandemi, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan, serta membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang cukup baik,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya, Selasa (26/4).
LPS pun terus berkomitmen untuk lebih melayani masyarakat, salah satunya membantu nasabah mengetahui syarat penjaminan simpanan yaitu dengan menghadirkan simulasi Kalkulator LPS. Kehadiran kalkulator 3T LPS ini membantu masyarakat agar lebih memahami syarat-syarat penjaminan.
Terdapat syarat penjaminan yang dikenal sebagai 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak lebih dari tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank semisal kredit macet.
Simulasi Kalkulator 3T LPS bisa diakses secara mudah, kapan, dan di mana saja melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id. Dengan adanya inovasi ini maka apabila suatu bank terpaksa dilikuidasi, maka simpanan nasabah tetap bisa dibayarkan LPS karena simpanan mereka telah sesuai syarat 3T.
LPS pun terus mengimbau para nasabah bank agar cermat menyikapi tawaran bunga tinggi atau tawaran lain berbentuk imbal balik cashback yang diberikan sejumlah bank. Merujuk kepada Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 diketahui pemberian uang dalam konteks penghimpunan dana juga masuk ke dalam komponen perhitungan bunga.
Tahun lalu, LPS juga telah melakukan beberapa kebijakan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pada 2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah sebesar 1% dan 0,75% untuk simpanan valuta asing. Pada periode evaluasi regular Januari 2022 TBP pada Bank Umum dan BPR dipertahankan tetap masing-masing 3,50% dan 6,00% serta untuk Valuta Asing 0,25%.
Selain itu, LPS juga menerapkan kebijakan relaksasi denda premi dan pelaporan bank selama tahun 2021. Hal ini untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi sebagai bagian dari sinergi kebijakan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi bank dalam pengelolaan likuiditasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News