Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
Terakhir penurunan bunga dilakukan pada pertengahan Juli sebesar 25 bps. Sehingga terhitung sejak Juli 2019 hingga Juli 2020, bunga acuan BI sudah terpangkas 200 bps.
Namun, penurunan itu tidak berdampak signifikan pada penurunan bunga kredit. Belakangan, pemerintah banyak menggelontor stimulus lewat pembiayaan perbankan guna mempercepat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ada pandemi, multifinance tak agresif menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif
Selain memberikan penempatan dana di Bank Himbara Rp 30 triliun dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Rp 11,5 triliun, pemerintah juga melakukan penjamin kredit modal kerja bagi segmen UMKM dan juga korporasi padat modal.
Menanggapi itu, Rully menerangkan penetapan bunga kredit korporasi dipengaruhi banyak faktor sehingga tidak serta merta sa antara satu debitur dengan debitur lain. Faktor itu di antaranya tingkat risiko debitur penerima suku bunga acuan serta bentuk mata uang yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News