Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Antara Indonesia Broker Asuransi.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 30 Januari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-19/PD.02/2026 per 22 Januari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Antara Intermediary Indonesia menjadi PT Antara Indonesia Broker Asuransi.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Tepis Ada Perombakan Direksi Bank Himbara, CEO Danantara: Belum Ada Pembicaraan
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Antara Indonesia Broker Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), PT Antara Indonesia Broker Asuransi telah terdaftar sebagai anggota. Adapun perusahaan tersebut beralamat di Graha Antara, Jalan Pintu Air V Nomor 43, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Kinerja Unitlink Berpotensi Tumbuh di 2026
Selanjutnya: Soal Inisiasi Asuransi Wajib Perjalanan bagi Wisatawan Asing, Ini Tanggapan AAUI
Menarik Dibaca: Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Minggu (1/2/2026) Kompak Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













