Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Ezypolis Insurance Brokers.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 20 Oktober 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-545/PD.02/2025 per 6 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Manggala Artha Sejahtera menjadi PT Ezypolis Insurance Brokers.
Baca Juga: Hadapi Produk China dan Dorong Ekonomi Lokal, Begini Langkah LG Electronics Indonesia
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Ezypolis Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, Ezypolis mengakuisisi perusahaan pialang asuransi bernama PT Manggala Artha Sejahtera pada 22 Oktober 2019. Harapannya, mampu membuat winning ecosystem untuk memudahkan integrasi bisnis yang berkesinambungan.
Baca Juga: Imbas Keracunan, Prabowo Usulkan BGN Bagikan Sendok ke Paket MBG
Selanjutnya: Hadapi Produk China dan Dorong Ekonomi Lokal, Begini Langkah LG Electronics Indonesia
Menarik Dibaca: Hujan Lebat Turun di Sini, Ini Peringatan Dini Cuaca Besok (21/10) di Jabodetabek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News