kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   0,00   0,00%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants


Jumat, 21 Maret 2025 / 20:32 WIB
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants
ILUSTRASI. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Igna Asia menjadi PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 21 Maret 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-171/PD.02/2025 per 17 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Igna Asia menjadi PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants.

Baca Juga: OJK: Ada 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Kondisi Keuangannya Bermasalah

"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Industri Reasuransi Diproyeksikan Tumbuh 7,17% pada 2025, Maipark Optimistis

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Sejumlah Reasuransi Targetkan Pendapatan Premi di Atas Proyeksi OJK pada 2025

Selanjutnya: BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura,Gandeng Schroders dan Fullerton

Menarik Dibaca: Denpasar Diguyur Hujan Hampir Seharian, Simak Cuaca Besok di Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




[X]
×