Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Igna Asia menjadi PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 21 Maret 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-171/PD.02/2025 per 17 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Igna Asia menjadi PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants.
Baca Juga: OJK: Ada 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Kondisi Keuangannya Bermasalah
"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Industri Reasuransi Diproyeksikan Tumbuh 7,17% pada 2025, Maipark Optimistis
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Sejumlah Reasuransi Targetkan Pendapatan Premi di Atas Proyeksi OJK pada 2025
Selanjutnya: BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura,Gandeng Schroders dan Fullerton
Menarik Dibaca: Denpasar Diguyur Hujan Hampir Seharian, Simak Cuaca Besok di Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News