Reporter: Albar Maulana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi izin perubahan nama perusahaan yang bergerak di bidang Penilai Kerugian Asuransi PT Japenansi Nusantara menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 10 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-632/PD.02/20245 per 27 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Japenansi Nusantara menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters.
Baca Juga: Adira Finance Siapkan Relaksasi Pembayaran untuk Nasabah Terdampak Banjir Sumatra
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Japenansi Nusantara Adjusters diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Japenansi Nusantara Adjusters didirikan pada tahun 1991. Perusahaan tersebut menyediakan layanan klaim independen dan menyesuaikan kerugian asuransi secara adil dalam waktu sesingkat mungkin.
Selanjutnya: Daftar Kode Redeem Lords Mobile (Desember 2025), Cek Semua dan Cara Klaimnya
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Noodle Fair 1-15 Desember 2025, Beli 2 Gratis 1 Nong Shim Ramyun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













