Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Mitra Jasa Pratama Insurance Broker.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 26 Januari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-682/PD.02/2025 per 17 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Mitra Jasa Pratama menjadi PT Mitra Jasa Pratama Insurance Broker.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Mitra Jasa Pratama Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Mitra Jasa Pratama Insurance Broker merupakan perusahaan pialang asuransi yang menyediakan layanan untuk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi mobil, hingga asuransi motor.
Adapun perusahaan tersebut beralamat di RDTX Square Lantai 7, Jalan Prof. Dr. Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selanjutnya: AFPI Proyeksikan Pembiayaan Fintech Lending akan Meningkat Menjelang Ramadan
Menarik Dibaca: Provinsi Ini Diguyur Hujan Sangat Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (28/1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













