kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.852   50,00   0,30%
  • IDX 8.259   -31,80   -0,38%
  • KOMPAS100 1.167   -4,58   -0,39%
  • LQ45 838   -3,64   -0,43%
  • ISSI 296   -0,02   -0,01%
  • IDX30 436   0,03   0,01%
  • IDXHIDIV20 522   1,58   0,30%
  • IDX80 130   -0,48   -0,37%
  • IDXV30 144   1,00   0,70%
  • IDXQ30 141   0,06   0,04%

Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Proteksi Digital Pialang Asuransi


Jumat, 25 Oktober 2024 / 21:49 WIB
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Proteksi Digital Pialang Asuransi
ILUSTRASI. Pialang asuransi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Perdana Wahana Sentosa menjadi PT Proteksi Digital Pialang Asuransi.

Mengutip keterangan OJK pada Jumat (25/10), Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-581/PD.02/2024 per 16 Oktober 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Perdana Wahana Sentosa menjadi PT Proteksi Digital Pialang Asuransi.

Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Pertani

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Proteksi Digital Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×