Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Radita Hutama Internusa Adjuster.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-624/PD.02/2025 per 21 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Radita Hutama Internusa menjadi PT Radita Hutama Internusa Adjuster.
Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru Soal Perdagangan Keuangan Digital dan Kripto
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Radita Hutama Internusa Adjuster diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun kantor PT Radita Hutama Internusa Adjuster beralamat di Gedung Artha Graha, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bank Aladin Syariah Resmi Ditunjuk Sebagai Bank Penerima Setoran Haji
Selanjutnya: Luhut Bantah Terlibat atau Ada Kepemilikan di Perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL)
Menarik Dibaca: Promo Spesial Akhir Tahun: Tiket Ancol Harga Istimewa Desember 2025-Januari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













