Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Aladin Syariah Tbk resmi ditetapkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH Nomor 111/BPKH.00/09/2025 dan diperkuat lewat penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada 24 November 2025 di kantor BPKH.
Dengan status baru ini, Bank Aladin Syariah memperoleh mandat menjalankan seluruh fungsi BPS BPIH sesuai ketentuan BPKH, termasuk memastikan kepatuhan regulasi dan mendukung pengembangan sistem pendaftaran porsi haji berbasis digital. Penunjukan ini sekaligus menegaskan komitmen BPKH dalam mengakselerasi layanan perhajian yang profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Presiden Direktur Bank Aladin Syariah Koko Rachmadi mengatakan penetapan ini menjadi momentum strategis bagi perseroan untuk memperluas inklusi keuangan syariah, khususnya di segmen generasi muda.
Baca Juga: BI Optimistis Hadapi 2026, Perkuat Bauran Kebijakan hingga Digitalisasi
“Amanah ini memperkuat komitmen kami menyediakan layanan yang terpercaya, patuh syariah, dan berbasis teknologi. Kami siap menjalankan seluruh instruksi dan kewajiban sesuai ketentuan BPKH,” ujar Koko dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menilai kolaborasi tersebut akan memperkuat layanan digital perhajian sehingga masyarakat dapat merencanakan ibadah haji dengan lebih mudah dan aman.
“Penguatan layanan berbasis digital terus kami dorong agar semakin banyak masyarakat yang bisa merencanakan haji secara lebih efisien, khususnya generasi muda,” kata Fadlul.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menambahkan kerja sama ini tidak hanya berfokus pada penerimaan setoran BPIH, tetapi juga pada pengembangan layanan digital terintegrasi untuk mempermudah pendaftaran haji. Ia berharap ekosistem layanan haji ke depan semakin inovatif, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat produktif.
Koko mengungkapkan, Bank Aladin Syariah sendiri berhasil menutup 2025 dengan kinerja positif dengan catatan aset Rp 10 triliun dan pertumbuhan nasabah aktif lebih dari 30% secara tahunan (year-on-year/YoY).
Capaian tersebut, menurut Koko, menjadi modal penting bagi Bank Aladin Syariah dalam menyediakan solusi keuangan syariah digital yang mendorong masyarakat, terutama generasi muda, memulai perencanaan haji lebih awal. Saat ini, masa tunggu haji rata-rata mencapai 26 tahun.
“Dengan penunjukan sebagai BPS BPIH, Bank Aladin Syariah memperluas kontribusinya dalam ekosistem keuangan syariah nasional dan memperkuat upaya digitalisasi layanan haji agar lebih mudah, aman, dan relevan bagi masyarakat luas,” pungkas Koko.
Baca Juga: Pemeriksaan Dugaan Kartel Bunga Pindar Disorot
Selanjutnya: Archi Indonesia (ARCI) Siap Menyebar Dividen Interim Hampir Setengah Triliun
Menarik Dibaca: 6 Game Show Populer Korea yang Seru dan Mengasah Otak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













