kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.406.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.670   25,00   0,15%
  • IDX 8.635   23,44   0,27%
  • KOMPAS100 1.188   3,10   0,26%
  • LQ45 852   2,66   0,31%
  • ISSI 309   1,76   0,57%
  • IDX30 438   0,76   0,17%
  • IDXHIDIV20 510   1,45   0,29%
  • IDX80 133   0,38   0,29%
  • IDXV30 140   0,26   0,19%
  • IDXQ30 140   0,25   0,18%

OJK Rilis Aturan Baru Soal Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Derivatif Kripto


Kamis, 04 Desember 2025 / 12:21 WIB
Diperbarui Kamis, 04 Desember 2025 / 12:41 WIB
OJK Rilis Aturan Baru Soal Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Derivatif Kripto
ILUSTRASI. OJK menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk aset kripto. ?


Reporter: Rashif Usman | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk aset kripto. 

Penerbitan POJK ini dilandaskan oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan POJK ini ditujukan untuk memperkuat peran dan memperluas ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan yang sesuai dengan standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional.

Baca Juga: Great Eastern (GEGI) Catat Lonjakan Premi Digital 192% hingga Oktober 2025

Dengan diberlakukannya POJK tersebut, ruang lingkup AKD diperluas, antara lain, pertama, POJK mengatur bahwa AKD terdiri atas aset kripto dan AKD lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital.

Kedua, perdagangan aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar Aset Keuangan Digital wajib memenuhi kriteria tertentu, seperti diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu pada AKD yang mendasarinya.

Ketiga, penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan AKD di luar Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai perdagangan derivatif aset keuangan digital yang memberikan opsi investasi kepada Konsumen dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan Konsumen, antara lain, apabila Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, maka Bursa wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan kepada OJK.

Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen pada Bursa yang telah memperoleh persetujuan OJK. Kegiatan ini dapat dilakukan tanpa permohonan persetujuan ke OJK, namun harus didahului dengan perjanjian kerja sama antara Pedagang dan Bursa.

"Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK," kata Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).

Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme penempatan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang maupun AKD, dalam rangka perdagangan derivatif AKD sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen.

"Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD diwajibkan terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang," tutupnya.

Baca Juga: BI Optimistis Hadapi 2026, Perkuat Bauran Kebijakan hingga Digitalisasi

Selanjutnya: Menteri ESDM Bakal Cabut Izin Tambang Nakal yang Abaikan Aturan

Menarik Dibaca: Promo Spesial Akhir Tahun: Tiket Ancol Harga Istimewa Desember 2025-Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×