Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Tala Re International menjadi PT Tala Reinsurance Brokers.
Berdasarkan rilis yang dipublikasikan di situs resmi OJK pada 21 November 2024, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-657/PD.02/2024 per 18 November 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Tala Re International menjadi PT Tala Reinsurance Brokers.
Baca Juga: Gagal Bayar Fintech KoinP2P, Ini Tanggapan AFPI
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Tala Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya: Pelemahan Rupiah Diperkirakan Berlanjut Esok, Jumat (22/11)
Menarik Dibaca: 4 Tips Mendidik Anak agar Menjadi Pendengar yang Baik, Praktikkan Sedini Mungkin Moms
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News