Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Teman Pialang Asuransi.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 April 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-210/PD.02/2025 per 26 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Taawun Indonesia Sejahtera menjadi PT Teman Pialang Asuransi.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Teman Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Melesat 55,75% per Februari 2025
Selanjutnya: IHSG Diproyeksikan Bergerak Fluktuatif, Ini Saham yang Bisa Dicermati Rabu (16/4)
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok (16/4) di Jawa Tengah, Antisipasi Hujan di Daerah Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News