kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Undang-Undang BI bakal direvisi, apa kata bankir dan pengamat?


Rabu, 02 September 2020 / 04:00 WIB
Undang-Undang BI bakal direvisi, apa kata bankir dan pengamat?


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengkaji rencana reformasi sistem keuangan Indonesia melalui perluasan tugas Bank Indonesia lewat revisi Undang-Undang Bank Indonesia (BI). Saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun draf revisi UU tersebut dan akan segera membahasnya. 

Singkatnya, rencana ini menggaungkan kembali wacana pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Sentral. 
Menanggapi hal tersebut, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, sebagai pelaku usaha sebenarnya pihaknya tidak mempersoalkan fungsi pengawasan ada di pihak mana. 

Namun, dia menyatakan bahwa apabila perlu dibenahi sebaiknya fungsi pengawasan oleh regulator menjadi lebih ringkas dan tidak tumpang tindih. 

Baca Juga: Ada dewan moneter, BI bakal dikendalikan pemerintah?

Misalnya saja, saat ini pengawasan industri jasa keuangan di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang punya spesifikasi tersendiri. Menurut Siddik, sebaiknya perlu dipikirkan mengenai tren konglomerasi keuangan yang semakin meningkat. 

Sebagai contoh misalnya, Bank Mandiri yang saat ini punya 12 anak perusahaan per tahun 2020 di sektor industri jasa keuangan. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah anak usaha Bank Mandiri atau Grup Bank Mandiri di tahun 2000 yang ada 9 perusahaan. 

Lalu contoh lainnya, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yang pada tahun 2000 silam hanya memiliki dua anak usaha saja, kini di tahun 2020 BNI telah memiliki lima anak usaha. 

"Harus diperhatikan bagaimana pola pengawasan atau monitoring yang efektif terhadap grup-grup ini, sebagai bagian dari konglomerasi keuangan," katanya dalam Live Webinar di Jakarta, Selasa (1/9). 

Sejatinya, bila memang aturan tersebut bakal direvisi maka pemangku kebijakan harus mengkaji kembali regulasi yang ada. Setidaknya ada lima poin penting peningkatan pengawasan industri jasa keuangan yang perlu diperhatikan menurut Siddik. 

Pertama, optimalisasi pertukaran informasi baik intra maupun antar regulator untuk mengoptimalkan koordinasi. Kedua, integrasi perizinan. 

Ketiga, standarisasi kerangka kerja regulasi dan pengawasan terutama untuk konglomerasi keuangan. 

Keempat, regulasi penerapan stress testing untuk konglomerasi keuangan. 

Kelima, regulasi penerapan recovery plan untuk konglomerasi keuangan. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×