kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Upaya bankir pasca restrukturisasi kredit diubah


Rabu, 23 Agustus 2017 / 12:24 WIB
Upaya bankir pasca restrukturisasi kredit diubah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut aturan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2015. Selain karena aturan itu sejatinya memang akan berakhir Agustus 2017, OJK menilai rasio non performing loan (NPL) perbankan kian semakin baik.

Penurunan NPL terlihat dari data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) per Juni 2017. Di periode itu, rasio NPL sebesar 2,96%. Lebih rendah dari setahun lalu yakni 3,05%.

Rasio NPL per Juni 2017 itu juga yang paling rendah di sepanjang sepanjang ini. Mengutip riset Mandiri Sekuritas yang dipublikasikan Senin (21/8), antara periode Januari Mei 2017, rasio NPL perbankan sekitar 3,04%3,16%.

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bilang, OJK akan mengumumkan secara resmi pencabutan relaksasi restrukturisasi kredit, Kamis (24/8). "Kami sudah menyurati perbankan terkait hal ini," terang Heru, Selasa (22/8).

Heru memastikan tidak akan ada dampak signifikan dari langkah OJK ini. Sebab, rasio permodalan perbankan atawa capital adequacy ratio (CAR) industri perbankan Indonesia masih cukup kuat, mencapai 22%.

Konsekuensi pencabutan ini adalah bank kembali harus tunduk pada aturan lama dalam merestrukturisasi kredit. Bank harus mempertimbangkan tiga pilar yakni kemampuan pembayaran debitur, prospek industri dan prospek perusahaan. Saat relaksasi diberlakukan, bank boleh memakai pertimbangan salah satu pilar untuk merestrukturisasi kredit bermasalah.

Kendati rasio NPL perbankan menurun, merujuk data SPI, hingga Juni 2017 kredit dalam kolektibilitas 2 atau dalam pengawasan khusus, naik 11,75% dari periode sama tahun 2016 menjadi Rp 248,33 triliun (lihat tabel di Harian KONTAN halaman 16 edisi 23 Agustus 2017).

Joni Swastono, Komisaris Bank Negara Indonesia (BNI) mengatakan, BNI menyiapkan tim khusus untuk menangani restrukturisasi kredit. "Kami ada tim khusus yang menangani kredit dalam perhatian khusus yang sudah mau turun ke NPL," kata Joni.

Chrisna Pranoto, Group Head of Compliance Bank Mandiri bilang, pihaknya tetap menggunakan prinsip tiga pilar dalam merestrukturisasi kredit. "Kalau nasabah direstrukturisasi, kami tidak hanya melihat kemampuan bayar, juga dua pilar lain," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×