kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

OJK resmi cabut aturan relaksasi restrukturisasi


Selasa, 22 Agustus 2017 / 12:50 WIB
OJK resmi cabut aturan relaksasi restrukturisasi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan resmi mencabut aturan relaksasi restrukturisasi. Relaksasi restrukturisasi kredit tertuang dalam POJK No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum.

Aturan relaksasi ini memang akan berakhir pada Agustus 2017 ini. Sebelumnya OJK mengatakan masih akan menimbang apakah akan mencabut aturan relaksasi ini atau tidak karena masih melihat kondisi ekonomi.

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan siang ini regulator akan menyurati industri perbankan mengenai dicabutnya aturan relaksasi restrukturisasi ini.

"Kami (memutuskan) untuk mengakhiri relaksasi restrukturisasi, besok akan resmi berakhir, siang ini kami surati perbankan terkait ini," ujar Heru ketika ditemui di kompleks Mahkamah Agung (MA), setelah pelantikan Wakil Ketua OJK, Selasa (22/8).

Heru mengatakan OJK akan resmi mengumumkan ke publik terkait pencabutan relaksasi ini pada 24 Agustus ketika aturan ini pertama kali diterapkan.

Terkait bagaimana antisipasi OJK setelah aturan relaksasi dicabut, Heru memastikan bahwa nanti tidak ada dampak signifikan. Hal ini karena rasio permodalan perbankan (CAR) masih cukup kuat yaitu mencapai 22%.

Heru mengatakan OJK memutuskan untuk mencabut relaksasi ini dengan pertimbangan kondisi industri perbankan yang membaik. Selain itu NPL juga sudah melandai.

Dengan dicabutnya aturan relaksasi restrukturisasi ini, akan membuat perbankan dan debitur perbankan lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan regulator tetap akan memantau dampak setelah aturan relaksasi dicabut. Hal ini terutama pada kredit yang berada dalam perhatian khusus atau kolektibilitas 2.

Jangan sampai nanti setelah dicabut kredit kolektibilitas 2 ini turun ke NPL (kredit macet). "Selama ini bank telah melakukan restrukturisasi terhadap kredit bermasalah," ujar Wimboh ketika ditemui di kompleks MA.

Berdasarkan data OJK sampai semester 1, kredit dalam perhatian khusus atau kolektibilitas 2 sebesar Rp 231,8 triliun atau naik 10% secara tahunan atau year on year. Kredit special mention ini tercatat berkontribusi 4% dari total kredit perbankan.

Wimboh mengatakan kredit special mention ini mayoritas dikontribusikan dari sektor komoditas dan pertambangan. Bank besar seperti BUKU IV dan BUKU III menyumbang 78% dari total kredit dalam perhatian khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×