kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,02   4,69   0.52%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Urgensi Pembentukan Badan Supervisi LPS Belum Terlihat?


Senin, 13 November 2023 / 06:45 WIB
Urgensi Pembentukan Badan Supervisi LPS Belum Terlihat?
ILUSTRASI. Badan Supervisi LPS berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu dalam LPS. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut sesuai dengan amanat Undang-Undang. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No 4 Terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) 

"Badan Supervisi LPS itu amanat UU P2SK. Tugas dan tanggung jawab Badan Supervisi LPS itu ada di UU P2SK," kata Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kepada Kontan, Jumat (10/11).

Dalam UU tersebut disebutkan Badan Supervisi LPS ini berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu dalam LPS untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS.

Baca Juga: Amanat UU PPSK, DPR Kini Buka Seleksi Pendaftaran Anggota Badan Supervisi LPS

Dalam kata lain, badan supervisi LPS ini bekerja untuk mengawasi tugas LPS itu sendiri. Artinya orang-orang yang berada di badan supervisi LPS ini bukan orang-orang internal ataupun orang yang memiliki hubungan dengan internal LPS, namun berasal dari orang-orang profesional yang direkrut untuk bertugas mengawasi LPS dan melaporkan evaluasi kinerja LPS kepada DPR.

"Sebenarnya urgensinya adalah untuk memenuhi ketentuan UU P2SK yang mengatur harus dibentuk Badan Supervisi LPS oleh DPR. Dengan adanya Badan Supervisi LPS tidak menambah tugas dan kewenangan LPS, karena badan supervisi LPS merupakan badan yg membantu DPR, dalam hal ini Komisi 11, untuk mengawasi LPS," kata Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto kepada Kontan, Jumat (10/11).

Orang-orang yang berada dalam Badan Supervisi LPS ini haruslah memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, Pasar Modal, perasuransian, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan atau hukum.

Adapun selama pelaksanaan tugas badan supervisi, dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa anggaran Badan Supervisi LPS bersumber dari anggaran operasional LPS itu sendiri.

Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan anggaran Badan Supervisi LPS diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan setelah dikonsultasikan dengan DPR, karena DPR adalah pihak yang membentuk badan supervisi LPS tersebut, dan segala sesuatunya juga harus dilaporkan kepada DPR.

Ekonom dan Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy mengatakan dibentukanya badan supervisi LPS tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mendalami aktivitas dari kinerja pengawasan yang dilakukan oleh LPS kepada lembaga keuangan perbankan.

Sementara itu Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LLPI) Trioksa Siahaan mengatakan belum terlihat urgensi dari badan supervisi tersebut.

"Sementara dari sisi urgensi menurut saya perlu dilihat efektivitas dan pembagian tugasnya dengan DPR, dari sisi urgensi, menurut saya masih belum terlihat urgensinya," kata dia kepada Kontan, Minggu (12/11).

Baca Juga: Simpanan Nasabah di Bank yang Dijamin LPS Sudah 30 Kali Pendapatan Per Kapita

Trioksa lebih lanjut menjelaskan, yang perlu diperhatikan dalam badan supervisi nantinya adalah bagaimana orang-orang yang bekerja di badan tersebut dapat mengarahkan LPS agar efektif dalam melakukan fungsi penjaminan bagi industri jasa keuangan.

"Terutama bila terjadi ancaman bank bangkrut atau perusahaan industri keuangan yang terancam kolaps sehingga dapat meminimalisasi risiko sistemik di industri keuangan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×