kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.197   56,46   0,79%
  • KOMPAS100 1.106   11,25   1,03%
  • LQ45 878   11,38   1,31%
  • ISSI 221   1,04   0,47%
  • IDX30 449   5,97   1,35%
  • IDXHIDIV20 540   5,29   0,99%
  • IDX80 127   1,41   1,12%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simpanan Nasabah di Bank yang Dijamin LPS Sudah 30 Kali Pendapatan Per Kapita


Kamis, 09 November 2023 / 18:26 WIB
Simpanan Nasabah di Bank yang Dijamin LPS Sudah 30 Kali Pendapatan Per Kapita
ILUSTRASI. Swandi, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi LPS saat ditemui alam LPS Media Gathering di Bandung, Kamis (9/11)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Simpanan setiap nasabah bank di Indonesia yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 2 miliar merupakan yang terbesar di dunia. Jumlah tersebut sudah sekitar 30 kali dari pendapatan per kapita.

Swandi, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi LPS mengatakan, rata-rata simpanan yang dijamin di negara anggota The International Association of Deposit Insurers (IADI) hanya sekitar lima sampai 10 kali pendapatan per kapita mereka. 

"IADI punya anggota LPS dari 95 negara. Dari kelompok tersebut, coverage penjaminan simpanan di Indonesia paling tinggi," kata dia dalam LPS Media Gathering, Kamis (9/11).

Ia menjelaskan, secara konsep, semakin besar simpanan per nasabah yang dijamin menandakan sistem keuangan suatu negara. Namun, ia bilang best practise yang ada di dunia tidak bisa langsung diterapkan serta merta di Indonesia. 

Penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi di masing-masing negara dan kebijakan dari pemerintahannya. Oleh karena itu, perspektif internasional belum tentu cocok diterapkan di Indonesia.

Baca Juga: Catat, Simpanan di Atas Rp 5 Miliar Bukan Duit Nasabah Tajir Semua

Lebih lanjut, Swandi mengatakan, beberapa pihak dalam berbagai forum diskusi yang digelar bersama LPS menginginkan agar besaran simpanan nasabah yang dijamin diperluas lagi. 

Namun, ia menyebut perubahan batas penjaminan simpanan merupakan kewenangan pemerintah. Menurutnya, caverage penjaminan bisa saja ditinjau ulang jika pemerintah melihat cadangan penjaminan telah melebihi tingkat sasaran sebesar 2,5% dari total simpanan pada seluruh bank, terjadi penarikan dana oleh nasabah secara besar-besaran secara bersamaan, atau terjadi ancaman krisis. 

Simpanan yang dijamin harus memenuhi tiga syarat. Pertama, simpanan tercatat pada bank , tidak melebihi LPS rate, dan tidak merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat. 

Per September 2023, jumlah bank di Indonesia mencapai 1.688 dan seluruhnya ikut dalam program penjaminan LPS. Bank umum mencapai 105 bank, dan bank perekonomian rakyat (BPR) 1.583 unit. Sejak akhir 2022, sudah berkurang 25 BPR. Dua BPR ditutup dan 24 BPR merger.

Baca Juga: Pertumbuhan DPK Terlalu Tinggi Berbahaya Bagi Ekonomi, Ini Alasannya

Total jumlah rekening bank umum per September 2023 mencapai 535.119.932. Adapun rekening yang dijamin penuh dengan saldo di bawah Rp 2 miliar. Sehingga cakupan rekening yang dijamin sudah mencapai 99,94%.

Adapun jumlah rekening di BPR mencapai 15.652.238. Total yang dijamin penuh mencapai 15.648.506 atau sekitar 99,98%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×