Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), resmi masuk proses likuidasi seusai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Adapun keputusan pencabutan izin usaha fintech lending Ringan tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.
Berdasarkan publikasi Ringan di Harian Kontan edisi 29 Juli 2025, tim likuidasi resmi mengumumkan kepada para kreditur atau lender Ringan mengenai perkembangan perusahaan.
Likuidator Ringan Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono menerangkan pembubaran dan likuidasi perusahaan telah disetujui oleh para pemegang saham perusahaan berdasarkan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 24 Juli 2025, sebagaimana dinyatakan kembali dalam Akta Penyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 218 tanggal 28 Juli 2025, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, Notaris di Jakarta Selatan.
"Konsultan hukum dari Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono atau SSEK Law Firm telah ditunjuk sebagai likuidator perseroan (Likuidator)," ungkap Soewito dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Makin Loyo, OJK Sebut Pertumbuhan Kredit Perbankan pada Juni Tumbuh 7,77%
Lebih lanjut, Soewito juga menyampaikan tata cara pengajuan tagihan bagi bagi para pihak yang mempunyai tagihan terhadap perusahaan PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan).
Dia bilang, tagihan ditujukan ke alamat likuidator oleh kreditur atau kuasanya (menunjukkan surat kuasa asli), dengan menyampaikan keterangan tertulis yang lengkap mengenai piutang disertai bukti-bukti/dokumen pendukung yang cukup.
Adapun alamatnya, yaitu Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono/SSEK Law Firm Mayapada Tower, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta Selatan. Dalam pengumuman dijelaskan, jadwal rapat verifikasi piutang akan ditentukan kemudian hari.
Adapun batas akhir pengajuan tagihan kreditur dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman tersebut disampaikan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman membeberkan alasan pencabutan izin usaha fintech lending Ringan karena perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara.
Dia menambahkan, manajemen Ringan mengembalikan izin usaha karena adanya proyeksi kerugian bisnis apabila terus menjalankan usaha.
"Ringan mengembalikan izin usaha, setelah melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja perusahaan, dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional," katanya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Senin (19/5).
Adapun OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.
Baca Juga: OJK Atur Ketentuan Pembagian Risiko Kredit Industri Penjaminan, Ini Respons Perbankan
Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, OJK menyampaikan PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang LPBBTI atau fintech lending. Selain itu, Ringan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga mewajibkan PT Ringan Teknologi Indonesia memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT Ringan Teknologi Indonesia juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, PT Ringan Teknologi Indonesia wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi.
OJK menerangkan penanggung jawab dan pegawai dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK bagian Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.
Selanjutnya: Rekomendasi Saham PGUN dan JARR yang Kinerjanya Naik di Semester I 2025
Menarik Dibaca: Ada Fitur Airdrop ala iPhone untuk Android, Begini Cara Menggunakan Nearby Share
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News