kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

UU Cipta Kerja tak berdampak signifikan turunkan biaya operasional bank


Senin, 12 Oktober 2020 / 13:03 WIB
UU Cipta Kerja tak berdampak signifikan turunkan biaya operasional bank
ILUSTRASI. Nasabah BNI melakukan transaksi keuangan di Tangerang Selatan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai tenaga alih daya (outsourcing) dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) telah diubah dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Perbankan merupakan salah satu sektor yang banyak memiliki pekerja PKWT dan outsourcing. Adanya beleid baru ini diyakini akan berdampak pada operasional perbankan.

Menurut Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI Bob Tyasika Ananta, UU itu pasti akan berdampak pada penurunan biaya operasional namun tidak signifikan. "Besaran baru bisa dilihat setelah mengkaji aturan pelaksanaanya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (11/10).

Dampaknya diperkirakan tidak signifikan karena tanpa beleid anyar itu BNI sudah perlahan mengubah sistem ketenagakerjaan seiring dengan disrupsi yang dihadapi bank di tengah perkembangan digitalisasi.  

Ada beberapa posisi di bank yang digantikan oleh mesin di era digitaliasi seperti teller dan security. BNI berencana melatih mereka untuk dipekerjakan di pos-pos yang fleksibel dengan status pekerja kontrak. 

Baca Juga: Bankir menunggu ketentuan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja

"Jadi sebelum ada omnisbus law, posisi yang tadinya pekerja tetap yang digantikan mesin itu akan diarahkan ke marketing, colletor dengan status PKWT," jelas Bob kepada Kontan.co.id, Minggu (11/10). 

Namun, Bob menekankan banyak posisi-posisi di bank yang tidak akan bisa mengandalkan PKWT dan harus jadi karyawan tetap dengan jenjang karier untuk mempertahankan kelangsungan bisnis  ke depan seperti bagian kredit, accounting, risk management, IT, dan lain-lain. 

Saat ini BNI memiliki 52.000 karyawan di seluruh Indonesia. Sebagian besar yakni sekitar 58%-60% merupakan karyawan tetap.

Bank lainnya juga kini masih menunggu ketentuan pelaksana UU itu agar bisa menaksir seberapa besar dampaknya terhadap industri perbankan.  
“Implementasinya masih sangat tergantung dengan PP kelak, saat ini belum bisa dihitung dampaknya ke bisnis,” ujar Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiatmadja.

Namun, Jahja memastikan pekerja tetap BCA akan tetap mengikuti perjanjian kerja bersama yang sudah ada sebelumnya. Sehingga UU Cipta Kerja tak akan terlalu berdampak signifikan terhadap pekerja tetap BCA yang ada saat ini. 

BCA tercatat memiliki 25.000 karyawan tetap dan 17.000 pekerja kontrak. 

Bank Mandiri juga masih harus mempelajari aturan pelaksanaannya nanti untuk melihat dampaknya. Namun secara prinsip, Rully Setiawan Sekretaris Perusahaan, mengatakan pihaknya akan menciptakan suasana kerja yang kondusif, baik untuk karyawan tetap maupun karyawan PKWT atau outsourcing, untuk mendukung pertumbuhan kinerja yang sehat dan berkelanjutan.

Sedangkan Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo sepakat bahwa UU Cipta Kerja memberikan dampak positif dalam jangka panjang dengan meningkatnya pembukaan lapangan pekerjaan.  

Ia menjelaskan, jika mengacu pada referensi dari praktik yang berlaku secara internasional, kemajuan suatu negara tentu banyak bergantung pada tingkat kemudahan berusaha penduduknya.

Dengan kemudahan berusaha, kesempatan kerja makin banyak buat masyarakat. Sebaliknya, makin sulit akses berusaha lantaran tumpang tindihnya ketentuan, makin sulit pula kesempatan bekerja buat masyarakat. 

Baca Juga: Kabar baik, kredit perbankan tumbuh sesuai target hingga kuartal III-2020

“Maka dari itu diperlukan keberanian untuk memangkas, memotong bahkan menghilangkan peraturan-peraturan yang tumpang tindih," katanya.

Seperti diketahui, UU Cipta kerja tidak lagi mengatur batasan waktu pekerja PKWT dan pembatasan jenis pekerjaan untuk outsourcing. Sebelumnya, batasana maksimal karyawan kontrak hanya tiga tahun dan outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan. 

Dengan beleid baru itu maka pekerja bisa jadi karyawan kontrak seumur hidup dan semua jenis pekerjaan bisa outsourcing.

Selanjutnya: UU Cipta Kerja mampu mendorong pertumbuhan kredit? Begini kata bankir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×