kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Bankir menunggu ketentuan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja


Minggu, 11 Oktober 2020 / 20:09 WIB
Bankir menunggu ketentuan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bankir kini tengah menunggu ketentuan pelaksana UU Cipta Kerja benar-benar bisa menaksir seberapa besar dampaknya terhadap industri perbankan.

“Implementasinya masih akan sangat tergantung dengan PP kelak, saat ini belum bisa dihitung bagaimana dampaknya terhadap bisnis, karena belum ada detil ketentuannya,” ujar Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiatmadja kepada KONTAN, Minggu (11/10).

Adapun terkait kontroversi soal status pekerja, Jahja memastikan untuk pekerja tetap BCA akan tetap mengikuti perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah ada sebelumnya. Sehingga UU Cipta Kerja tak akan terlalu berdampak signifikan terhadap pekerja tetap BCA kini. 

Baca Juga: Ekonom: Merger bank syariah sudah mendesak

Ia bilang secara total kini BCA mempkerjakan 25.000 pekerja tetap, dan 17.000 pekerja kontrak. Pun ia memperkirakan ketentuan pelaksanaan UU CIpta Kerja baru akan ada diterbitkan pada tiga bulan mendatang.

Sedangkan sebelumnya Presiden Direktur PT Bank Panin Tbk (PNBN) Herwidayatmo menyetujui UU Cipta Kerja memberikan dampak positif dalam jangka panjang dengan meningkatnya pembukaan lapangan pekerjaan. 

Ia menjelaskan, mengacu pada referensi dari praktik yang berlaku secara internasional, kemajuan suatu negara tentu banyak bergantung pada tingkat kemudahan berusaha penduduknya.

Baca Juga: Laju kredit kendaraan bermotor makin loyo

Dengan kemudahan berusaha, kesempatan kerja makin banyak buat masyarakat. Sebaliknya, makin sulit akses berusaha lantaran tumpang tindihnya ketentuan, makin sulit pula kesempatan bekerja buat masyarakat.

“Maka dari itu diperlukan keberanian untuk memangkas, memotong bahkan menghilangkan peraturan-peraturan yang tumpang tindih," ujarnya.

Selanjutnya: Kabar baik, kredit perbankan tumbuh sesuai target hingga kuartal III-2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×