Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bankir kini tengah menunggu ketentuan pelaksana UU Cipta Kerja benar-benar bisa menaksir seberapa besar dampaknya terhadap industri perbankan.
“Implementasinya masih akan sangat tergantung dengan PP kelak, saat ini belum bisa dihitung bagaimana dampaknya terhadap bisnis, karena belum ada detil ketentuannya,” ujar Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiatmadja kepada KONTAN, Minggu (11/10).
Adapun terkait kontroversi soal status pekerja, Jahja memastikan untuk pekerja tetap BCA akan tetap mengikuti perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah ada sebelumnya. Sehingga UU Cipta Kerja tak akan terlalu berdampak signifikan terhadap pekerja tetap BCA kini.
Baca Juga: Ekonom: Merger bank syariah sudah mendesak
Ia bilang secara total kini BCA mempkerjakan 25.000 pekerja tetap, dan 17.000 pekerja kontrak. Pun ia memperkirakan ketentuan pelaksanaan UU CIpta Kerja baru akan ada diterbitkan pada tiga bulan mendatang.
Sedangkan sebelumnya Presiden Direktur PT Bank Panin Tbk (PNBN) Herwidayatmo menyetujui UU Cipta Kerja memberikan dampak positif dalam jangka panjang dengan meningkatnya pembukaan lapangan pekerjaan.
Ia menjelaskan, mengacu pada referensi dari praktik yang berlaku secara internasional, kemajuan suatu negara tentu banyak bergantung pada tingkat kemudahan berusaha penduduknya.
Baca Juga: Laju kredit kendaraan bermotor makin loyo
Dengan kemudahan berusaha, kesempatan kerja makin banyak buat masyarakat. Sebaliknya, makin sulit akses berusaha lantaran tumpang tindihnya ketentuan, makin sulit pula kesempatan bekerja buat masyarakat.
“Maka dari itu diperlukan keberanian untuk memangkas, memotong bahkan menghilangkan peraturan-peraturan yang tumpang tindih," ujarnya.
Selanjutnya: Kabar baik, kredit perbankan tumbuh sesuai target hingga kuartal III-2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News