Reporter: Feri Kristianto |
JAKARTA. Ternyata jumlah asuransi bermodal di bawah ketentuan minimum Rp 70 miliar pada kuartal I-2011 masih cukup banyak. Data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Biro Perasuransian menyebutkan, terdapat 31 perusahaan asuransi bermodal cekak. Regulator akan meminta mereka agar segera membuat rencana bisnis untuk pemenuhan modal agar aman dari sanksi.
Kepala Bagian Analisis Keuangan Asuransi Biro Perasuransian Bapepam-LK Sumarjono membeberkan, rinciannya ada 23 perusahaan asuransi umum dan 8 asuransi jiwa. Akhir bulan ini regulator akan melayangkan surat untuk meminta penjelasan terkait rencana bisnis mereka ke depan.
"Kami minta mereka menyampaikan rencana apakah merger atau mencari investor," jelas Sumarjono pada Senin (28/5).
Bapepam-LK menyatakan satu perusahaan asuransi umum sudah menjelaskan kepada regulator. Asuransi tersebut mengaku, pemegang saham tidak akan menambah modal. Dengan kata lain, mereka akan mencari perusahaan yang bersedia menyuntikkan dana. Sayang Sumarjono enggan buka suara nama perusahaan tersebut. Tapi regulator mempersilakan perusahaan untuk mencari modal tambahan agar sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News