kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Wah, 1.200 BPR bermodal cekak


Jumat, 21 Agustus 2015 / 15:36 WIB
Wah, 1.200 BPR bermodal cekak


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Sekitar 1.200 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari total 1.643 institusi yang ada tercatat bermodal kurang dari Rp 6 miliar sampai Mei 2015. Jika tak mampu memenuhi beleid Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) seperti tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015, pelaku BPR harus siap-siap merger atau melebur usahanya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari total 1.643 BPR, sebanyak 1.463 BPR bermodal kurang dari Rp 6 miliar, di antara Rp 6 miliar sampai dengan di bawah Rp 15 miliar. Sedangkan 151 BPR lainnya bermodal inti antara Rp 15 miliar sampai kurang dari Rp 50 miliar, dan 29 sisanya bermodal gemuk alias lebih dari Rp 50 miliar.

"Dalam rangka mengembangkan industri BPR, salah satunya yang terkait permodalan harus kuat. Karenanya, BPR yang ada sekarang ini harus segera menyesuaikan permodalan mereka atau mereka akan didorong untuk merger, jika tidak mampu memenuhi aturan KPMM," ujar Achmad Fauzie, Koordinator Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Wilayah Timur OJK, Jumat (21/8).

Selain diimbau untuk merger, beleid terkait KPMM juga melarang BPR yang berkantong kempes untuk mendistribusikan laba, baik dalam bentuk pembagian dividen kepada pemegang saham atau bonus.

Aturan yang diterbitkan OJK itu bahkan mengancam menurunkan tingkat kesehatan BPR yang bersangkutan, larangan menambah jaringan kantor sampai penghentian sementara kegiatan usaha BPR.

Sesuai aturan KPMM, BPR yang masih bermodal inti kurang dari Rp 3 miliar harus menggenjot permodalan mereka minimal Rp 3 miliar sampai tahun 2019 mendatang. Sementara BPR yang bermodal di antara Rp 3 miliar-Rp 6 miliar harus meningkatkan modal paling sedikit Rp 6 miliar dalam empat tahun ke depan.

Sedangkan untuk BPR pengajuan izin usaha baru, mengacu pada POJK Nomor 20/POJK.03/2015 tentang BPR, permodalannya ditetapkan berdasarkan zona wilayah. Yakni, modal minimal Rp 14 miliar untuk zona 1, Rp 8 miliar untuk zona 2, dan masing-masing sedikitnya Rp 6 miliar dan Rp 4 miliar untuk zona 3 dan 4.

"Sekarang ini jumlah BPR terlalu banyak 1.463 institusi. Ini kami dorong untuk konsolidasi, merger atau mencari investor barulah. Sehingga, tidak cuma banyak jumlahnya, tetapi juga kuat institusi BPR ini," terang Fauzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×