kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Wah, Asabri dan Taspen bisa berinvestasi di infrastruktur, ini kriterianya


Sabtu, 12 Juni 2021 / 14:50 WIB
Wah, Asabri dan Taspen bisa berinvestasi di infrastruktur, ini kriterianya


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tak cuma memperketat aturan main Taspen dan Asabri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 yang ditandangani Sri Mulyani pada 31 Mei 2021 lalu, pemerintah membolehkan Asabri dan Taspen berinvestasi ke infrastruktur. 

Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id Sabtu (12/6), aturan itu menyebut ada satu investasi baru yang boleh ditanamkan Asabri dan Taspen.  Yakni investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak BUMN.

Untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 5%  dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% dari jumlah seluruh investasi. Jumlah seluruh investasi pada satu pihak dilarang melebihi 35%. 

Aturan ini juga memperketat pembelian saham dan reksadana.  Aturan untuk pembelian saham adalah pertama, memiliki fundamental yang positif. Kedua, prospek bisnis emiten yang positif. Ketiga, nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun.

Penempatan investasi di reksadana diperketat. Sebelumnya hanya menyebutkan, Asabri dan Taspen bisa berinvestasi di reksadana. Di beleid terbaru, memaparkan kriteria reksadana yang bisa dibeli Asabri dan Taspen.

Pertama,  manajer investasi yang telah mendapat izin' usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik. Kedua,  dana kelolaan produk reksa dana tersebut paling sedikit Rp 100 miliar dan  tidak termasuk reksadana yang berasal dari sponsor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×