Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) diwakili Tim Likuidasi mengajukan upaya hukum permohonan terhadap PT Fadent Consolidated Companies dan Yayasan Sarana Wana Jaya.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan itu didaftarkan pada 19 November 2024 dengan nomor perkara 1135/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL.
Mengenai hal tersebut, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menerangkan permohonan itu berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai perpanjangan likuidasi.
Baca Juga: OJK: Proses Pembayaran Hasil Likuidasi Wanaartha Life Tahap 3 Tengah Berjalan
"Tim Likuidasi sudah menyelenggarakan RUPS Pertama dan RUPS Kedua, tetapi kuorum kehadiran sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) tidak terpenuhi. Dengan demikian, berdasarkan UUPT, untuk dapat menyelenggarakan RUPS Ketiga, permohonan dapat diajukan melalui pengadilan," ujarnya kepada Kontan, Jumat (22/11).
Dalam permohonan tertuang isi tuntutan, meliputi menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, menyatakan Pemohon berwenang untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga, menetapkan kuorum RUPS Ketiga Pemohon sebesar 2,46% bagian dari jumlah seluruh saham pada Pemohon, dan menetapkan agenda RUPS Ketiga Pemohon.
Jika menilik berdasarkan UUPT Pasal 86 ayat 5 menerangkan dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
Baca Juga: OJK Ungkap Kabar Terbaru Soal Pembayaran Klaim Kresna Life hingga Wanaartha
Pada ayat 6 dijelaskan, pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum. Adapun RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pada ayat 8 disebutkan pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.
Adapun RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
Lebih lanjut, Harvardy menerangkan masa kerja Tim Likuidasi akan berakhir pada akhir tahun ini. Dia menerangkan perpanjangan masa kerja Tim Likuidasi sesuai Peraturan OJK (POJK) maksimal 2 kali dan masing-masing perpanjangan maksimal 1 tahun.
Baca Juga: OJK Minta Dua Pemilik Wanaartha Life untuk Kembali ke Indonesia
Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan perusahaan, pemilik Wanaartha Life adalah PT Fadent Consolidated Companies (97,54%) dan Yayasan Sarana Wanajaya (2,46%).
Di sisi lain, Tim Likuidasi tengah melakukan pembagian proporsional hasil likuidasi Tahap Ketiga kepada para pemegang polis. Tim Likuidasi melakukan pembagian proporsional Tahap Ketiga dengan nilai pembagian sebesar Rp 80 miliar.
"Dana itu bersumber dari Dana Jaminan Asuransi," tulis Tim Likuidasi Wanaartha Life dalam keterangan resmi, Selasa (10/9).
Selanjutnya: Harga Tembaga dan Aluminium Tertekan Akibat Penurunan Aktivitas Bisnis Zona Euro
Menarik Dibaca: Solusi Investasi ESG, Eastspring Rilis Reksadana Indeks Eastspring ESGQ45 IDX KEHATI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News