kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspada, RBC Industri Asuransi Dalam Tren Menurun


Kamis, 24 November 2022 / 17:27 WIB
Waspada, RBC Industri Asuransi Dalam Tren Menurun
ILUSTRASI. Secara industri, tren penurunan RBC memang sudah mulai terlihat dalam beberapa bulan terakhir../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio kesehatan perusahaan asuransi atau kerap dikenal dengan risk-based capital (RBC) saat ini memang perlu menjadi perhatian. Sebab, dari indikator tersebutlah yang kerap  menjadi tanda-tanda bakal ada gagal bayar.

Secara industri, tren penurunan RBC memang sudah mulai terlihat dalam beberapa bulan terakhir. Dilihat secara kuartal per kuartal misalnya, RBC asuransi jiwa turun dari kuartal II-2022 di level 481,01% menjadi 467,25% di kuartal yang berakhir 30 September 2022.

Seiring dengan itu, RBC industri asuransi umum juga memliki tren terkoreksi. Dengan perbandingan periode yang sama, RBC nya dari semulai 318,24% kini menjadi 312,79%, penurunan memang relatif tak terlalu banyak.

Baca Juga: Pemerintah Usul Agar Diperbolehkan Membuat Program Asuransi Wajib di RUU P2SK

“Hal ini antara lain disebabkan menurunnya nilai wajar investasi asuransi khususnya investasi jangka panjang seperti obligasi dan SBN akibat adanya tren kenaikan suku bunga pasar,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah kepada KONTAN, Rabu (24/11).

Meskipun demikian, Nasrullah melihat RBC keduanya masih cukup bagus mengingat berada di atas batas ketentuan OJK. Dimana, ketentuan minilmal RBC perusahaan asuransi dikatakan sehat ialah 120%.

Hanya saja, Nasrullah menyebutkan masih ada beberapa perusahaan asuransi yang tidak memenuhi ketentuan RBC tersebut. Untuk jumlah pastinya terkait berapa perusahaan, ia enggan menyebutkan.

“Saat ini terhadap perusahaan yang RBC nya tidak sesuai ketentuan sedang dalam upaya penyehatan dan mereka sudah kami minta juga untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan,” jelas Nasrullah.

Terlepas dari perusahaan asuransi bermasalah yang sedang dalam sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), ternyata ada perusahaan asuransi lainnya memiliki RBC di bawah ketentuan, contohnya PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Per September 2022, RBC yang dicatat oleh Jasindo berada di level -10,05%. Meski masih berada dibawah ketentuan, capaian ini membaik dibandingkan periode sama tahun lalu yang berada pada level -74%.

KONTAN telah mencoba menghubungi manajemen Jasindo terkait rencana penyehatan keuangannya, sayangnya belum ada jawaban ketika berita ini terbit.

Baca Juga: Maipark Mencatat Sudah Ada 32 Laporan Klaim Masuk terkait Gempa Cianjur

Sebelumnya, pada September lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan direksi Jasindo termasuk pemegang sahamnya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.

Kala itu, Ogi bilang langkah-langkah yang bakal dilakukan Jasindo antara lain melakukan evaluasi terhadap asetnya dan melakukan divestasi penyertaan pada Inhealth dan Tokio Marine. Harapannya, bisa menambah modal untuk mengatasi RBC yang negatif.

Sementara itu, perusahaan reasuransi PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasre) juga memiliki RBC yang di bawah ketentuan. Dimana, RBC nya berada di level -38,88%, menjadi terendah sepanjang tahun ini.

Manajemen Reasuransi Nasional Indonesia pun tak segera menanggapi ketika dihubungi KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×