kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Usul Agar Diperbolehkan Membuat Program Asuransi Wajib di RUU P2SK


Kamis, 24 November 2022 / 13:08 WIB
Pemerintah Usul Agar Diperbolehkan Membuat Program Asuransi Wajib di RUU P2SK
ILUSTRASI. Pemerintah mengusulkan ada ketentuan baru terkait program asuransi wajib dalam RUU PPSK.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan ada ketentuan baru terkait program asuransi wajib dalam Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Dalam hal ini, poin yang diusulkan ialah memperbolehkan pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Nantinya, pemerintah memiliki kewenangan untuk mewajibkan keikutsertaan program tersebut pada masyarakat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan asuransi wajib yang diharapkan ialah asuransi yang dilakukan secara kompetitif. Misal seperti kewajiban asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan diri bagi jemaah haji yang saat ini juga sudah ada programnya.

Baca Juga: AAJI Catat Total Tertanggung Asuransi Jiwa Naik 28% Per Kuartal III

“Tidak seperti Jasa Raharja yang ditunjuk secara khusus untuk melakukan asuransi kecelakaan penumpang misalnya,” ujar Febrio saat Rapat Panja bersama DPR RI, Kamis (24/11).

Menurut Febri, poin aturan ini bisa berdampak pula pada semakin variatifnya produk-produk asuransi yang bakal beredar di pasaran. Sehingga, perlindungan pada masyarakat semakin lengkap.

Ia mencontohkan program asuransi wajib yang bisa diterapkan seperti asuransi tanggung jawab pihak ketiga yang di beberapa negara lain diterapkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.

“Salah satu contoh, negara ingin mewajibkan si pemilik kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan itu juga bisa ada asuransi yang melindungi pihak lain yang menjadi korban. Produk-produk ini banyak yang bisa kita buka akan tetapi dibutuhkan pengaturan pelaksanaannya,” ujarnya

Baca Juga: Aset Jasa Keuangan Terus Tumbuh, OJK Perlu Berbenah dalam Melakukan Pengawasan

Oleh karenanya, Febrio menegaskan asuransi wajib ini nantinya dapat dilakukan oleh setiap perusahaan asuransi yang memiliki produk yang sudah dipasarkan terlebih dahulu dan sudah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tapi tentunya ini terus dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Tentunya kita tidak mau melakukannya dengan buru-buru,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×