Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adrian menjelaskan, setiap penyelenggara fintech lending anggota AFPI dalam setiap penawaran atau promosi, wajib mencantumkan atau menyebutkan nama dan logo penyelenggara serta pernyataan terdaftar di OJK.
Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan OJK No.77/2016. Bahkan dalam pasal 48 disebutkan Penyelenggara (fintech lending) wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK, yakni AFPI.
Baca Juga: Melebarkan sayap, Tokopedia masuk bisnis fintech melalui Dhanapala
“Selain itu dalam proses penyaluran pinjaman, fintech lending terdaftar OJK juga didukung oleh asuransi pinjaman serta menggunakan sistem credit scoring yang sudah teruji, seperti Pefindo, untuk menganalisis dan verifikasi pinjaman,” kata Adrian.
Fintech ilegal tercatat semakin marak. Satgas Waspada Investasi (SWI) jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.
Pada Juni 2020 saja, SWI menemukan 105 fintech P2P lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di telepon genggam.
Untuk memastikan status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selanjutnya: Hati-hati tawaran investasi forex Fasting Futures, Satgas Investasi: Diduga bodong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News