Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, aktivitas penawaran pinjaman online (pinjol) oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal kembali marak. Kondisi ini terjadi seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat. Bahkan, seringkali masyarakat menerima penawaran pinjaman online melalui pesan singkat atau SMS.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengingatkan masyarakat akan maraknya aktivitas penawaran dari fintech ilegal yang merugikan masyarakat.
AFPI menegaskan bahwa penawaran pinjaman online melalui short message system (SMS) atau pesan singkat adalah praktik dari pelaku fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan di era digital, tawaran pinjaman online melalui SMS semakin marak, apalagi di saat pandemi COVID-19 saat ini. Bisa dipastikan, tawaran lewat SMS ini adalah dari pelaku fintech ilegal (tidak terdaftar di OJK). Jenis tawarannya dengan iming-iming yang menggiurkan dan akhirnya akan merugikan masyarakat.
Baca Juga: Wabah corona, kredit bermasalah fintech P2P lending naik ke 7,99% per Juli 2020
“Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Waspada dan jangan mudah tergiur,” ucap Adrian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9).
Adrian menjelaskan fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan produk atau promosi melalui pesan singkat SMS. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Pengamat: Revisi UU Bank Indomesia diperlukan, tapi jangan menyentuh independensi
Pasal 19 dalam beleid itu menyebut Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal (email, short message system (SMS), dan voicemail) tanpa persetujuan konsumen.