Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) akan semakin berat. Pasalnya, Kejagung mengatakan telah temukan jutaan transaksi di instrumen saham.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman bilang ditemukan 55.000 transaksi mencurigakan di instrumen saham Jiwasraya.Namun seiring perkembangan penyelidikan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini Kejagung telah temukan jutaan transaksi di instrumen saham.
Baca Juga: Pembekuan rekening terkait Jiwasraya bikin tukang goreng saham tiarap
Selain di saham, Febrie menyebut transaksi mencurigakan di Jiwasraya ini juga dalam bentuk reksadana. "Transaksi ini begitu banyak karena sudah terjadi sejak 2008 hingga 2018. Sehingga penyidik dan BPK butuh kerja keras," kata Febrie di Jakarta, Selasa (11/2).
Karena begitu banyak transaksi, maka acuan penyidikan tidak dilihat dari besaran nilai transaksi. Namun yang diindikasikan bahwa transaksi ini dapat dikualifikasikan melawan hukum ataupun adanya tindak kesengajaan untuk merugikan keuangan Jiwasraya.
Saat ini dia bilang penyidik masih berkonsentrasi pada penyelesaian pemberkasan karena sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka atas kasus Jiwasraya ini. Setelah itu akan dievaluasi siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan yang terjadi.
"Berapa kali transaksi, saham apa yang digunakan, penyidik harus dapat memastikan siapa yang melakukan transaksi saham tersebut dengan nominee yang digunakan," jelas Febrie.
Baca Juga: Bukan hanya pembekuan rekening terkait Jiwasraya yang bikin transaksi bursa sepi
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka kasus Jiwasraya ini.
Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi–transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 lalu punya potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan milik Jiwasraya.
Baca Juga: KSEI dan BEI duga ada kolusi antara manajer investasi dan Jiwasraya
Asuransi JS Saving Plan daru Jiwasraya ini telah mengalami gagal bayar terhadap polis yang telah jatuh tempo dan sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.
Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News