kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.723   15,00   0,08%
  • IDX 6.481   -45,04   -0,69%
  • KOMPAS100 844   -4,93   -0,58%
  • LQ45 639   -5,95   -0,92%
  • ISSI 228   -0,48   -0,21%
  • IDX30 357   -3,29   -0,91%
  • IDXHIDIV20 433   -3,49   -0,80%
  • IDX80 96   -0,69   -0,71%
  • IDXV30 120   -0,56   -0,46%
  • IDXQ30 113   -1,04   -0,92%

Wujudkan SPI, BI wajibkan fintech simpan dana menganggur di bank BUKU IV dan SBN


Rabu, 16 Oktober 2019 / 17:16 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung berjalan di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (3/1). Dalam PBI no 20 tahun 018 tentang uang elektronik, 100% floating fund masyarakat yang berada di fintech diatur penempatannya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/03/01/2018


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Ia menekankan perbankan seperti saat ini bentuk usahanya konvensional tapi teknologinya bisa kerja sama dengan fintech. Tetapi untuk pengelolaan dana harus kembali ke bank. Tidak boleh dana tersebut di masukan ke investasi yang tidak prudent, makanya harus ke SBN.

Apalagi Ida mengakui, saat ini penerbit uang elektronik lebih banyak dilakukan oleh institusi keuangan non bank.

Baca Juga: Kian pesimistis, bankir memproyeksikan pertumbuhan kredit tahun ini cuma single digit

Berdasarkan data BI yang Kontan.co.id peroleh, hingga semester pertama 2019, jumlah instrumen uang elektronik di Indonesia memang dikuasai oleh non bank. Tercatat sebanyak 198 juta kartu uang elektronik dan akun uang elektronik.

Sebanyak 69% merupakan penyelenggara uang elektronik berbasis server. Terdapat 15,4% uang elektronik berbasis kartu. Sedangkan 15,2% merupakan uang elektronik berbasis kartu dan berbasis chip. Adapun penyelenggara uang elektronik berbasis kartu adalah fintech, sedangkan chip digarap oleh perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×