CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.559   30,00   0,17%
  • IDX 6.604   -74,37   -1,11%
  • KOMPAS100 869   -7,65   -0,87%
  • LQ45 657   -6,81   -1,03%
  • ISSI 231   -2,63   -1,13%
  • IDX30 366   -3,82   -1,03%
  • IDXHIDIV20 453   -3,59   -0,78%
  • IDX80 99   -0,82   -0,82%
  • IDXV30 127   -0,53   -0,41%
  • IDXQ30 117   -1,18   -1,00%

YLKI ajukan uji materi DP 0%, OJK: Kami terbuka untuk diskusi


Minggu, 27 Januari 2019 / 14:17 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan mengajukan uji materi terkait aturan down payment (DP) 0% yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ini dinilai kontraproduktif.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, beleid itu justru merugikan konsumen sebab akan memberatkan beban cicilan yang dibayar konsumen setiap bulannya.

Dia menilai, aturan ini hanya menguntungkan perusahaan multifinance yang menyalurkan kredit bukan untuk konsumen.

Menanggapi hal ini, Sekar Putih Djarot Juru Bicara OJK, bilang menghormati pendapat YLKI dan memantau proses yang berlangsung.

“Namun kami juga terbuka untuk diskusi memberikan penjelasan tambahan yg lebih lengkap dari POJK yang dikeluarkan oleh OJK,” kata Sekar kepada kontan.co.id, Sabtu (28/1).

OJK menegaskan bahwa POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ini telah melalui proses rule-making-rule dengan berbagai tahapan yang termasuk mempertimbangkan berbagai masukan stakeholders.

Sekar bilang, OJK akan melakukan fungsi pengawasan terhadap aturan yang telah dikeluarkan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan oleh UU OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×