Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan mengajukan uji materi terkait aturan down payment (DP) 0% yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ini dinilai kontraproduktif.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, beleid itu justru merugikan konsumen sebab akan memberatkan beban cicilan yang dibayar konsumen setiap bulannya.
Dia menilai, aturan ini hanya menguntungkan perusahaan multifinance yang menyalurkan kredit bukan untuk konsumen.
Menanggapi hal ini, Sekar Putih Djarot Juru Bicara OJK, bilang menghormati pendapat YLKI dan memantau proses yang berlangsung.
“Namun kami juga terbuka untuk diskusi memberikan penjelasan tambahan yg lebih lengkap dari POJK yang dikeluarkan oleh OJK,” kata Sekar kepada kontan.co.id, Sabtu (28/1).
OJK menegaskan bahwa POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ini telah melalui proses rule-making-rule dengan berbagai tahapan yang termasuk mempertimbangkan berbagai masukan stakeholders.
Sekar bilang, OJK akan melakukan fungsi pengawasan terhadap aturan yang telah dikeluarkan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan oleh UU OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News