kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

YLKI Kritisi Langkah Penundaan Ketentuan Soal Asuransi Kesehatan Menjadi POJK


Jumat, 04 Juli 2025 / 20:54 WIB
YLKI Kritisi Langkah Penundaan Ketentuan Soal Asuransi Kesehatan Menjadi POJK
ILUSTRASI. Klaim Kesehatan: Pelayanan nasabah di Kantor BCA Life, JAkarta, Selasa (10/6/2025). Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) jumlah pembayaran klaim kesehatan per orang meningkat, pada kuartal I 2024, tercatat klaim kesehatan sebesar Rp 2,23 juta per orang. Tetapi pada kuartal I 2025, pembayaran klaim kesehatan mencapai Rp 4,2 juta per orang. KONTAN/Baihaki/10/6/2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026. Penundaan tersebut seiring dengan adanya penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritisi pengubahan ketentuan soal asuransi kesehatan dari SEOJK menjadi POJK. Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan pihaknya meminta agar ketentuan dalam asuransi kesehatan, khususnya mekanisme co-payment, dibatalkan dan bukan ditunda.

"YLKI meminta kebijakan co-payment (dalam SEOJK Asuransi Kesehatan) dibatalkan, bukan ditunda. Sebab, kebijakan itu membebankan bagi konsumen dan tidak sesuai dengan perjanjian di awal polis," katanya kepada Kontan, Jumat (4/7).

Baca Juga: OJK Resmi Tunda Ketentuan dalam SEOJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan

Rio menilai kebijakan terkait co-payment akan berdampak pada keputusan konsumen asuransi yang akan berpikir dua kali untuk melanjutkan polis mereka. Dia juga meminta OJK mendengarkan suara konsumen dalam membuat kebijakan terkait asuransi maupun industri jasa keuangan lainnya, sehingga kebijakan tersebut bertujuan untuk perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, Rio berpendapat sebaiknya OJK lebih memperhatikan persoalan fundamental soal asuransi, baik klaim maupun implementasi proses bisnis di rumah sakit sudah sesuai dengan ketentuan atau belum. Menurutnya, hal itu lebih penting dibandingkan melanjutkan ketentuan dan mengubahnya ke dalam bentuk POJK.

Baca Juga: OJK Resmi Menunda Ketentuan dalam SEOJK Asuransi Kesehatan, Ini Kata Pengamat

Sebelumnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan langkah penyusunan POJK baru itu dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025. 

Dia juga menyampaikan penyusunan POJK tersebut juga akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Adapun ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut. 

"Dengan demikian, dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/7).

Baca Juga: Respon Rapat dengan DPR, OJK akan Susun POJK tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan

Ismail menambahkan penyusunan POJK tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Pada saat yang sama, dia bilang POJK itu juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi, dan fasilitas layanan kesehatan.

"OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan," kata Ismail. 

Baca Juga: Ini Respon AAUI Soal Penundaan Ketentuan SEOJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan

Selanjutnya: Ajaib Sekuritas Tunjuk Hotman Paris Bawa Isu Tagihan Rp 1,8 Miliar ke Ranah Hukum

Menarik Dibaca: Promo Boombastrip 7.7 Trip.com Beri Diskon hingga Rp 1 juta untuk Tiket Pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×