Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026. Penundaan tersebut seiring dengan adanya penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritisi pengubahan ketentuan soal asuransi kesehatan dari SEOJK menjadi POJK. Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan pihaknya meminta agar ketentuan dalam asuransi kesehatan, khususnya mekanisme co-payment, dibatalkan dan bukan ditunda.
"YLKI meminta kebijakan co-payment (dalam SEOJK Asuransi Kesehatan) dibatalkan, bukan ditunda. Sebab, kebijakan itu membebankan bagi konsumen dan tidak sesuai dengan perjanjian di awal polis," katanya kepada Kontan, Jumat (4/7).
Baca Juga: OJK Resmi Tunda Ketentuan dalam SEOJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan
Rio menilai kebijakan terkait co-payment akan berdampak pada keputusan konsumen asuransi yang akan berpikir dua kali untuk melanjutkan polis mereka. Dia juga meminta OJK mendengarkan suara konsumen dalam membuat kebijakan terkait asuransi maupun industri jasa keuangan lainnya, sehingga kebijakan tersebut bertujuan untuk perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, Rio berpendapat sebaiknya OJK lebih memperhatikan persoalan fundamental soal asuransi, baik klaim maupun implementasi proses bisnis di rumah sakit sudah sesuai dengan ketentuan atau belum. Menurutnya, hal itu lebih penting dibandingkan melanjutkan ketentuan dan mengubahnya ke dalam bentuk POJK.
Baca Juga: OJK Resmi Menunda Ketentuan dalam SEOJK Asuransi Kesehatan, Ini Kata Pengamat
Sebelumnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan langkah penyusunan POJK baru itu dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025.
Dia juga menyampaikan penyusunan POJK tersebut juga akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Adapun ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut.
"Dengan demikian, dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/7).
Baca Juga: Respon Rapat dengan DPR, OJK akan Susun POJK tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan
Ismail menambahkan penyusunan POJK tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Pada saat yang sama, dia bilang POJK itu juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi, dan fasilitas layanan kesehatan.
"OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan," kata Ismail.
Baca Juga: Ini Respon AAUI Soal Penundaan Ketentuan SEOJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan
Selanjutnya: Ajaib Sekuritas Tunjuk Hotman Paris Bawa Isu Tagihan Rp 1,8 Miliar ke Ranah Hukum
Menarik Dibaca: Promo Boombastrip 7.7 Trip.com Beri Diskon hingga Rp 1 juta untuk Tiket Pesawat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News