Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026. Penundaan tersebut seiring dengan adanya penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menghargai langkah OJK dalam menunda implementasi SEOJK 7/2025 dan menggantinya dengan penyusunan POJK baru. Ketua Umum AAUI Budi Herawan memandang hal itu sebagai langkah positif dan responsif terhadap masukan dari industri.
"Sebab, perlunya kejelasan dan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pengaturan asuransi kesehatan, khususnya terkait dengan aspek perlindungan konsumen, praktik underwriting, dan kesinambungan bisnis perusahaan asuransi," katanya kepada Kontan, Jumat (4/7).
Lebih lanjut, Budi berharap AAUI dapat dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan POJK tersebut agar aspirasi dan masukan dari industri asuransi umum dapat tersalurkan secara optimal. Selain memperkuat perlindungan konsumen, dia bilang keterlibatan asosiasi akan menjadi jembatan penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun dapat mendukung daya saing dan keberlangsungan usaha perusahaan asuransi.
Baca Juga: OJK Resmi Tunda Ketentuan dalam SEOJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan
Dengan penguatan regulasi melalui POJK baru, Budi menyebut perusahaan asuransi diharapkan akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam menjalankan produk asuransi kesehatan, baik dari sisi desain produk, pengelolaan risiko, maupun proses klaim.
"Hal itu juga akan mendukung perbaikan tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Namun, transisi itu juga menuntut kesiapan perusahaan asuransi untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem, prosedur, dan kebijakan internal yang relevan," tuturnya.
Pada intinya, Budi menyampaikan AAUI mendukung penuh langkah reformasi regulasi tersebut dan akan terus berperan sebagai mitra strategis OJK dalam mewujudkan industri asuransi yang sehat, berkelanjutan, dan inklusif.
Sebelumnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan langkah penyusunan POJK baru itu dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025.
Baca Juga: OJK Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan, AAUI Tekankan Pentingnya Fleksibilitas
Dia juga menyampaikan penyusunan POJK tersebut juga akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Adapun ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut.
"Dengan demikian, dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/7).
Ismail menambahkan penyusunan POJK tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Pada saat yang sama, dia bilang POJK itu juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi, dan fasilitas layanan kesehatan.
"OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan," kata Ismail.
Baca Juga: Respon Rapat dengan DPR, OJK akan Susun POJK tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan
Selanjutnya: Ritel Fashion Masih Tertekan, Gerai Department Store Terus Berguguran
Menarik Dibaca: BSU Bisa Disalurkan Lewat Aplikasi Pospay lo, Begini Prosesnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News